Kejagung Tangkap dan Tetapkan Pemilik PT TSHI Tersangka Suap Ketua Ombudsman

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung tangkap dan tetapkan Laode Sinarwan Oda (LSO) pemilik PT Tosidha Indonesia (TSHI) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) yang telah lebih dahulu dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus di salah satu rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (11/05/2026) malam setelah LSO beberapa kali mangkir dari panggilan Tim penyidik untuk diperiksa semula sebagai saksi.

“Setelah dipanggil secara patut tidak juga hadir tanpa alasan yang sah. Tim penyidik kemudian melakukan jemput paksa terhadap LSO di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Anang menyebutkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Tim penyidik kemudian menetapkan LSO sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada seperti alat bukti elektronik maupun keterangan saksi-saksi sebanyak 30 orang  dan juga keterangan ahli.

BACA JUGA:  Kasus Sritex, Kejagung Kasasi Vonis Bebas Delapan Terdakwa dari Jajaran Direksi Bank Daerah

Selanjutnya, kata Anang, untuk kepentingan penyidikan tersangka LSO tadi pagi sekitar pukul 02.00 WIB dimasukan ke dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan

Dia menyebutkan kasusnya berawal ketika LSO selaku pemilik PT TSHI keberatan harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintahn terkait dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berdasarkan perhitungan Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar.

Selanjutnya, kata Anang, tersangka LSO mencoba mencari jalan keluar dan kemudian bertemu LKM orang kepercayaan tersangka HS yang saat ini masih menjadi anggota Komisi Ombudsman periode tahun 2021-2026.

“Setelah itu tersangka LSO bertemu dengan tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan keberatannyanya terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Terkait Penggunaan Gelar Insinyur

Anang menuturkan tersangka HS kemudian menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan HS akan diberikan uang oleh LSO sebesar Rp1,5 miliar.

“Dalam prosesnya tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman menyimpulkan kebijakan Kemenhut bahwa PT TSHI harus membayar PNBP sebesar Rp130 miliar keliru dan dikoreksi Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri,” ungkapnya.

Dia mengatakan setelah pemeriksaan selesai, tersangka LSO mendapatkan draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia dari tersangka HS yang menyampaikan putusan hasil pemeriksaan sesuai harapan tersangka LSO dan untuk mengintervensi Kemenhut sehingga menguntungkan PT TSHI.

Dalam kasus suap ini Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Ketua Ombudsman periode 2026-2041 Hery Susanto sebagai tersangka penerima suap dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah diduga telah menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Terkait Penggunaan Gelar Insinyur

Adapun dalam kasus suap menyuap ini tersangka LSO disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 606 huruf b Jo Pasal 606 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)