Kembali Setor ke Negara Rp10,2 T, Prabowo Minta Satgas PKH Jangan Takut Menghadapi Ancaman

Jakarta, Koranpelita.co – Presiden Prabowo Subianto meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar jangan takut dalam menghadapi berbagai ancaman, termasuk hinaan dan fitnah serta ejekan dalam menegakan kebenaran dan keadilan

“Jangan takut diancam, difitnah dan dihina. Kita difitnah dihina dan diejek karena kita ditakuti dan mereka yang membela kebenaran keadilan adalah mulia,” tutur Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/06/2026).

Prabowo pun memahami Satgas PKH yang diberikan tugas untuk menertibkan kawasan hutan dari kegiatan ilegal bukan satgas yang disukai terutama dari para bandit maupun perampok kekayaan alam di Indonesia.

“Tinggal kamu, kamu takut sama mereka atau kamu bela rakyat? Tergantung kamu,” katanya seusai menyaksikan kembali penyerahan uang dari Satgas PKH untuk disetor ke negara sebesar Rp10,2 triliun lebih dan lahan kawasan hutan hasil penertiban seluas 2,3 juta hektar lebih.

Uang tersebut diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Ketua Pengarah I Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan untuk lahan kawasan hutan ditindaklanjuti ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

Prabowo sendiri memberikan apreasi terhadap hasil kinerja dari Satgas PKH yang sejauh ini telah empat kali menyetorkan kepada negara total kurang lebih Rp40 triliun. “Empat kali saya diundang dan empat kali menyetor,” ujarnya.

Meskipun diakuinya apa yang diperoleh Satgas PKH baru sebagian kecil dari kekayaan alam yang berhasil diselamatkan. “Perjuangan masih susah. Masih ratusan triliun, masih ribuan triliun yang harus kita selamatkan,” ujarnya.

Dia pun menegaskan pemerintah tidak mencari popularitas politik melalui Satgas PPKH. “Ini survival terhadap 287 juta rakyat Indonesia . Karena rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan,” ujarnya.

                                                         Komitmen Tegakkan Kedaulatan Hutan

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan uang sebesar Rp10,2 triliun yang diserahkan berasal dari denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3,4 triliun lebih. Serta dari penerimaan setoran pajak dari Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,8 triliun lebih.

Adapun, katanya, untuk lahan kawasan hutan hasil penertiban yang kali ini diserahkan seluas 2,3 juta hektar lebih antara lain dari pencabutan izin konsensi tambang seluas 733 ribu hektar lebih dari 29 subjek hukum dan pencabutan perizinan berusaha pemanfatan hutan (PBPH) seluas 1,045 juta hektar lebih dari 22 subjek hukum.

Selain itu, tutur dia, pelanggaran sawit dari kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402 ribu hektar lebih dari 159 subjek hukum dan kewajiban Plasma seluas 192 ribu hektar lebih dari 106 subjek hukum.

Dalam kesempatan itu Jaksa Agung menegaskan juga Satgas PKH berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan hutan dan menangani kebocoran kekayaan negara, dengan tujuan agar kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Penegasan komitmen, katanya, meliputi tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara, tidak boleh ada penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan keadilan, dan tidak boleh ada penguasaan kekayaan Indonesia secara melawan hukum serta melarikan uang ke luar negeri.

“Penegakan hukum harus tegas, dan setiap kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ujarnya.(yadi)