Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Semarang terhadap delapan dari sembilan terdakwa dari jajaran direksi bank milik daerah di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Satu terdakwa yang dihukum yaitu mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa. Zainuddin dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar 50.000 dolar AS dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pernyataan kasasi Tim JPU atas vonis bebas terhadap ke delapan terdakwa dari jajaran direksi bank milik daerah sudah disampaikan secara resmi sejak Senin (11/05/2026) kemarin.
“Permohonan kasasi masih dimungkinkan diajukan karena saat perkaranya dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” tutur Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Anang menyebutkan ada sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan Tim JPU untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. “Nanti semuanya itu akan dituangkan dalam memori kasasi,” ujarnya.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus PT Sritex memutus bebas delapan terdakwa dari jajaran direksi bank Jawa Barat Banten (BJB), Bank Jawa Tengah (Jateng) dan Bank DKI Jakarta.
Sebaliknya memutus terbukti bersalah korupsi dan menghukum Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing 14 tahun dan 12 tahun penjara.
Selain menjatuhkan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 190 hari pidana kurungan dan memerintahkan keduanya membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar lebih subsidair enam tahun pidana kurungan.
Anang mengatakan terhadap vonis hakim tersebut kedua terdakwa yaitu Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan kemudian menyatakan banding. “Karena keduanya banding maka Tim JPU juga menyatakan banding.
Sementara ke delapan terdakwa yang diputus bebas yaitu Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Benny Riswandi (mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB) dan Dicky Syahbandinata (mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB).
Kemudian Supriyanto (mantan Dirut Bank Jateng), Pujiono (mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng) dan Suldiarta (mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng).
Selain itu Priagung Suprapto (mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI) dan Babay Farid Wazdi (mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI).
Adapun pertimbangan Pengadilah Tipikor Semarang memutus bebas antara lain karena ke delapannya dinilai tidak terbukti telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex. Selain tidak ditemukan niat jahat (mens rea) baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
Begitupun akibat hukum yang terjadi bukan merupakan konsekuensi perbuatan para terdakwa, tapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak dari jajaran direksi bank. Para terdakwa disebutkan juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.(yadi)
- Kasus Sritex, Kejagung Kasasi Vonis Bebas Delapan Terdakwa dari Jajaran Direksi Bank Daerah - 12/05/2026
- Kejagung Tangkap dan Tetapkan Pemilik PT TSHI Tersangka Suap Ketua Ombudsman - 12/05/2026
- Pembaharuan Undang-Undang Advokat : Independensi Advokat sebagai Pemberi atau Perekayasa Konteks Perkara ? - 11/05/2026



