Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Palsu Milik Terpidana Jimmy Sutopo

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan penjelasan terkait eksekusi pemusnahan 14 jam tangan mewah palsu milik Jimmy Sutopo terpidana kasus Korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Topik Gunawan memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu yang disita dari Jimmy Sutopo terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri

Pelaksanaan pemusnahan seluruh jam tangan palsu yang berlangsung di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Jakarta tersebut dilakukan disela-sela kegiatan BPA Fair tahun 2026 dengan menggunakan palu untuk menghancurkannya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna seusai pemusnahan mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah tim ahli memastikan jam-jam tangan mewah dari berbagai merek terkenal tersebut adalah merupakan barang palsu.

“Selain menyangkut adanya masalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Serta juga tidak bermanfaat untuk negara, sehingga dimusnahkan,” tutur Anang kepada wartawan di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta, Rabu (20/06/2026)

BACA JUGA:  ASN Damkar Kota Tegal Tersandung Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Proses Hukum Segera Berjalan

Anang mengatakan sebelumnya terpidana Jimmy Sutopo selaku pemilik dari seluruh jam tangan palsu tersebut sudah mengakuinya dalam persidangan dan tertuang juga dalam tuntutan maupun putusan.

Namun dia menuturkan meskipun barang palsu, untuk harga dari jam-jam tangan palsu tersebut masih cukup lumayan rata-rata sekitar Rp15 jutaan. “Tapi memang masih jauh dibanding dengan yang asli. Karena harganya satu jam bisa miliaran.”

Anang menambahkan bahwa seluruh jam tangan palsu tersebut sejak awal dititipkan di kantor Pegadaian setelah disita. “Jadi ini untuk menjawab juga pemberitaan yang selama ini beredar kalau barang-barang tersebut telah digelapkan.”

Adapun pemusnahan terhadap ke 14 jam tangan mewah palsu tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPA.PA.1/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026, dan sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, (yadi)

BACA JUGA:  Kejagung Sukses Lelang Aset Terpidana Kasus Situs Judol dan Korupsi di Atas Limit Rp1,65 M