ASN Damkar Kota Tegal Tersandung Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Proses Hukum Segera Berjalan

Kasat Pol PP Kota Tegal, Budio Prapdito saat dimintai keterangan awak media di ruang kerjanya.

KORANPELITA.CO – Pemerintah Kota Tegal melalui instansi berwenang sedang menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FP, yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tegal. Penanganan kasus ini dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Budio Pradibto, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal terkait permasalahan tersebut, saat ditemui di kantornya, Selasa (19/5/2026).

“Begitu menerima surat dari BKPSDM, kami segera membentuk tim khusus untuk penyelidikan lebih lanjut. Bahkan pada hari Senin, 18 Mei 2026 kemarin, kami sudah mengeluarkan surat panggilan kepada oknum yang bersangkutan dan memberikan waktu tujuh hari untuk memenuhi panggilan itu,” ungkap Budio.

BACA JUGA:  Polri Perhatikan Potensi Kriminal, Samapta Sabhara Latih Asesor Penyidik Tipiring

Ia menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut, mengingat ASN dituntut memiliki kedisiplinan tinggi, menjunjung etika profesi, serta mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Menurutnya, kasus ini menjadi momen evaluasi agar hal serupa tidak terulang di masa depan.

“Saya sangat kecewa jika dugaan ini terbukti benar. Selama ini kami selalu menekankan kedisiplinan dan tata krama dalam setiap apel rutin. Jika hasil penyelidikan nanti memastikan ia bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari tingkat ringan hingga paling berat sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tegal, Slamet Wahyono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi, baik dari kuasa hukum korban maupun pihak terkait. Ia menjelaskan penanganan dilakukan secara bertahap dan prosedural.

BACA JUGA:  Wabub Tangerang Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Waspadai Dampak Era Post-Truth

“Begitu laporan masuk, kami langsung meneruskannya ke atasan langsung dan instansi tempat ASN tersebut bertugas untuk dilakukan pemeriksaan awal,” jelas Slamet.

Apabila hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi pelanggaran serius, proses akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan pembentukan tim pemeriksa gabungan. Tim tersebut akan beranggotakan unsur BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta perwakilan dari instansi terkait.

Hingga saat ini, proses masih berjalan dan BKPSDM masih menunggu hasil dari tahapan pemeriksaan awal tersebut. Slamet memastikan setiap aduan yang masuk akan ditangani secara profesional.

“Kepastian jenis sanksi baru bisa ditentukan setelah tim gabungan selesai melakukan pengkajian dan pemeriksaan mendalam, lalu memberikan rekomendasi sesuai tingkat kesalahan yang terbukti. Kami pastikan penanganannya berjalan objektif, transparan, dan adil,” pungkas Slamet. (her)

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Buka Festival Literasi 2026, Harap Budaya Literasi Meningkat