Akademisi UNM : Tidak Ada Kerugian Negara Kasus Korupsi Mantan Menteri Nadiem Makarim 

Akademisi Universitas Negeri Manado , Prof. Dr . Otto Carnelis Kaligis SH.MH. (ist).

Jakarta,koranpelita.co –  Akademisi Universitas Negeri Manado (UNM) Sulawesi Utara, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis SH.MH. menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus korupsi yang dialami Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek yang sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Pada sidang 13 Mei 2026 pendapat ahli mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menjelaskan tidak ada kerugian negara,”kata Prof Kaligis di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Kaligis mengatakan, jaksa penolak pendapat Agung Firman itu dan tetap menuntut 18 tahun penjara yang mengabaikan pendapat ahli tersebut dengan narasi penuh rekayasa.

Padahal berdasarkan keterangan pers Jaksa Agung bahwa yang berhak memeriksa kerugian keuangan negara adalah BPK bukan pihak lain sesuai UU No.17 tahun 2003 dan UU No.1 dan UU No.15 tahun 2004.

Biasanya yang digunakan jaksa dalam perkara perkara korupsi adalah BPK karena berdasarkan Kesepakatan Bersama BPK dengan  Jaksa Agung yang diwakili Ketua BPK Anwar Nasution dan Jaksa Agung diwakili Hendarman Supanji. Kesepakatan ditandatangani oleh masing masing pihak di Jakarta pada tanggal 25 Juli  2007.

BACA JUGA:  22 Calon BPD Cijengkol Tandatangani Deklarasi Damai Jelang Pemilihan

“Sejak itu para advokat dalam membela kasus korupsi, selalu mengacu kepada hasil pemeriksaan keuangan BPK sepanjang hal ini berhubungan dengan kerugian negara,” kata Kaligis.

Namun hal yang dikhawatirkan jaksa termasuk penolakan terhadap pendapat ahli Prof. Panca Astawa dan Prof. Romli Atmasasmita yang mendukung terdakwa Nadiem Makarim.

Menurut dia penolakan tersebut tanpa alas argumentasi hukum, mungkin jaksa lupa atau pura pura lupa akan kesepakatan bersama antara BPK dan Jaksa Agung itu, sehingga JPU menolak pendapat ahli BPK yang menguntungkan terdakwa.

Padahal melalui maklumat Jaksa Agung tersebut selain BPK, perlu dijelaskan auditor mana yang berwewenang memberikan opini independen mengenai kewajaran laporan keuangan.

BACA JUGA:  BPD Cikarageman Tetapkan Panitia Pilkades 2026–2034, Yusup Abdul Muin Jadi Ketua

Dia menambahkan tugas utama auditor adalah memeriksa, menganalisis, dan mengevaluasi laporan keuangan serta sistim operasional perusahaan untuk memastikan keakuratan, kepatuhan terhadap peraturan, dan transparansi.

Demikian pula auditor berperan mencegah kecurangan (fraud) , memberikan opini independen atas kewajaran laporan keuangan, dan memberikan rekomendasi perbaikan management.

Kaligis mempertanyakan dalam perkara kasus pencucian uang di Pengadilan Negeri Bandung  dalam  Perkara No. 1137/Pid.B/2025/PN.Bdg atas nama terdakwa Andri Yadi,  apa bisa Kejaksaan menggunakan jasa auditor asing yang tidak terdaftar dan tidak punya izin praktek di Indonesia.

Sebagai catatan bahwa dalam praktek kelihatannya jaksa penyidik kasus korupsi, lebih berpihak kepada hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan).

BACA JUGA:  Kades Kertarahayu Imbau Calon BPD Utamakan Niat Baik untuk Bangun Desa

BPKP adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Presiden, bertugas sebagai aparat pengawasan intern pemerintah untuk mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional.

Sedangkan BPKP berfokus  pada pencegahan (preventif) korupsi dan perbaikan tata kelola, bukan pemeriksaan represif. Pertimbangan lainnya: Pasal 23E UUD 1945, UU Nmr.8/1981 KUHAP, UU nmr 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). (*/sul).