Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi menetapkan panitia pelaksana pemilihan kepala desa (Panpilkades) pada Kamis (14/5/2026).
Susunan panitia terdiri dari enam orang, yakni tiga tokoh masyarakat, dua aparatur desa, serta satu perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam rapat tersebut, Yusup Abdul Muin ditunjuk sebagai ketua panitia bersama lima anggota lainnya.
Kepala Desa Cikarageman, Markun Hidayat, menegaskan bahwa panitia harus menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada aturan yang berlaku.
“Panitia yang sudah terpilih harus dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, amanah dan jujur. Unsur mengikuti regulasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas selama seluruh tahapan Pilkades agar proses demokrasi berjalan adil dan transparan.
Rapat penetapan panitia turut dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cikarageman.



