KEPOLISIAN : Antara Peran Yudikatif dan Eksekutif

Oleh : Abdul Fickar Hadjar (Pengamat Hukum, Dosen FH Univ Trisakti 2008 – 2023)

Ada ragam berita tentang lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan keberadaan Kepolisian diranah sipil, dan paling tidak ada tiga judul berita yang menggambarkan kehebohan pasca lahirnya Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas diluar Struktur Organisasi Kepolisian.

Perpol ini lahir sebagai respon atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 Nopember 2025 yang secara tegas memutuskan anggota POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) yang akan menduduki jabatan di institusi sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau mengajukan pension dari dinas kepolisian. Judul-judul berita diberbagai media itu antara lain : Perpol 10/2025 Langgar UU Polri dan ASN (15/12/ 2025), Polisi di Jabatan Sipil Lukai Hati Birokrat (17/12 2025) dan Perundang-undangan : Jimly : PP Akan Akhiri Polemik Perpol (18/12/2025).

Kehebohan-kehebohan itu lahir didasarkan pada keberatan para pihak atas pengaturan yang dibuat kepolisian (pasca Putusan MK) yang justru membolehkan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementrian/ lembaga negara padahal telah secara eksplisit telah dibatasi MK dengan putusan yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan pada birokrasi sipil tanpa status pensiun. Dalam perspektif public Perpol ini justru nampak terlihat sengaja dihadap-hadapkan dengan putusan MK, karena itu Perpol ini disimpulkan Perpol yang melawan hukum, melawan UU.

Timbul pertanyaan mengapa Perpol ini diterbitkan, sementara sudah secara jelas putusan MK mengingatkan kembali pengaturan yang justru ditentukan pada Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dimana isinya secara tegas menyatakan anggota kepolisian Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan di institusi sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian. Dengan putusan ini sesungguhnya tak ada lagi ruang hukum bagi penugasan anggota kepolisian aktif ke jabatan sipil berdasarkan penugasan dari Kapolri (Kepala Kepolisian RI). Demikian juga dari perspektif hirarki perundang-undangan “perpol” ini peraturan internal setingkat permen atau kepmen yang jauh dibawah undang-undang, jadi tidak boleh melampaui batas mengatur hal hal yang menjadi kewenangan sebuah undang-undang.

Hukum Kecerdasan

Apa kaitannya penerbitan Perpol No.20/2025 dengan hukum kecerdasan ?. Sebagaimana pengertian umum kecerdasan intelektual (IQ) merupakan kemampuan kognitif untuk berpikir logis , memecahkan masalah, memahami informasi kompleks, belajar dan menggunakan penalaran untuk beradaptasi dengan lingkungan , yang mencakup logika, bahasa dan kemampuan analitis. Intelligence Quotiente (IQ) menjadi pondasi untuk memahami dunia dan mengolah pengetahuan, yang bisa ditingkatkan melalui berbagai aktivitas seperti membaca, bermain music dan belajar hal baru. IQ ini juga dipengaruhi faktor genetic dan lingkungan.

Banyak orang menganggap dengan skor IQ tinggi seolah-olah akan menjamin kesuksesan dalam menata masa depan termasuk dalam mengambil keputusan. IQ ditempatkan sebagai ukuran pasti kecerdasan. Padahal menurut psikolog sohor Daniel Gokeman dalam bukunya “Emosional Intelligence” menemukan bahwa IQ berkontribusi terhadap kesuksesan hidup hanya sekitar 20%, sisanya ditentukan oleh kecerdasan emosional, sosial dan moral. Artinya IQ tinggi tapi kemampuan social rendah cenderung akan gagal dalam dinamika dunia nyata.

Sayangnya dunia atau sistem pendidikan masih menyanjung nilai angka, banyak orang akhirnya tumbuh dalam kecerdasan diatas kertas tapi bingung menghadapi persoalan hidup yang nyata, meski tak dipungkiri banyak factor lain (dalam dunia orang dewasa biasanya “factor politik” menjadi elemen yang paling berpengaruh). Yang pasti koreksi MK melalui putusannya terhadap UU Kepolisian seharusnya direspon dengan level pengturan yang sederajat dalam hal ini perbaikan UU Kepolisian juga seharusnya dilakukan dengan pengaturan setingkat UU, karena itu sangat tidak tepat dan terkesan ada sikap “menganggap sepi” jika respon yang dilakukan hanya dengan “peraturan internal” setingkat Perpol saja. Ini jelas berlawanan dengan hirarchis peraturan perundang-undangan yang juga berarti bersifat melawan hukum.

Sikap Negara dan Penegasan Jabatan Sipil Polisi

Sikap pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengganti Perpol 10 Tahun 2025 alih alih menyelesaikan masalah justru melahirkan polemic baru, sikap ini justru mencerminkan pengabaian terhadap konstitusi. Penyusunan PP memiliki kesalahan berpikir yang sama dengan penerbitan Perpol 10/2025, langkah ini sebagai bentuk pembangkangan konstitusional oleh aparatur penegak hukum, karena putusan MK itu selevel dengan konstitusi yaitu diatas undang-undang. Seharusnya pengaturan yang diamanatkan oleh aturan setingkat konstitusi ditindak lanjuti dengan peraturan perundangan setingkat undang-undang, dalam konteks ini penjabaran yang paling tepat adalah melalui undang-undang kepolisian.

Dilema antara Peran Yudikatif dan Eksekutif

Peran dan fungsi Kepolisian di suatu Negara akan sangat dipengaruhi oleh sis tem Politik serta control social yang diterapkan pada suatu negara. Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946 jawatan Kepolisian yang sebelumnya masuk dalam lingkungan kementrian dalam negeri beralih status menjadi Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri, sehingga kedudukan institusi Kepolisian menjadi setingkat dengan Departemen atau kementrian dan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menjadi setingkat dengan Menteri.

Dengan ketetapan tersebut Kepolisian diharapkan mampu berkembang baik dan merintis hubungan vertikal hingga pada tingkat paling kecil. Kepolisian dalam suatu Negara menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan dibawah kekuasan. Dalam konteks pemerintahan Orde Baru Kepolisian berada dalam satuan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dan hidup dalam pengaruh budaya militer. Aspirasi dan tuntutan masyarakat untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berpihak pada masyarakat sebagai salah satu tuntutan reformasi, maka berdasarkan Ketetapan (Tap) MPR No.VI/2000 institusi kepolisian dikeluarkan dan dipisahkan dari ABRI, dan dalam konteks demokratisasi, maka dilakukanlah reposisi dan restrukturisasi ABRI yang kemudian dirubah namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemisahan ini juga didasarkan adanya kerancuan dan tumpang tindih peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dan Kepolisian sebagai kekuatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dengan TNI sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan negara. Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dalam negeri diletakan dibawah Presiden setelah 32 tahun dibawah Menhankam/Panglima ABRI.

Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Polri sebagai alat Negara berperan dalam meliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum (gakkum), serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Dalam konteks praktis tugas itu sebagai penyelidik dan penyidik dalam penegakan hukum perkara pidana, penanggung jawab keamanan dan ketertiban dan keamanan masyarakat di dalam negeri dan fungsi pelayanan masyarakat sebagai pemberi izin keramaian dan sekaligus menjaganya dan menerbitkan surat izin mengemudi (SIM), yang terakhir juga semestinya menjadi fungsi dan kewenangan kementrian yang berkaiutan dengan perhubungan darat.

Dengan ketentuan ini artinya meskipun terbuka kemungkinan seorang anggota kepolisian bertugas atau ditugaskan diluar instansi kepolisian, maka fungsi dan kewenangannya tidak boleh keluar dari tugas dan kewenangannya dalam yang diatur dalam Undang-0undang Kepolisian, yaitu dalam konteks fungsi yudijkatif sebagai penegak hukum (sebagai penyidik dan penyelidik dalam perkara pidana) dan dalam fungsi eksekutif selain bertanggung jawab atas terjaganya keamanan dan ketertiban dalam negeri juga menerbitkan izin keramaian dan menerbitkan SIM lalu lintas darat. Dengan funsi dan kewenangan seperti itu, maka yang terbuka untuk diisi oleh aparatur kepolisian di instansi sipil lainnya adalah fungsi sebagai penegak hukum penyidik yaitu sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memamng dibutuhkan oleh setiap kementrian, diluar fungsi itu tidak ada alasan yuridis bahkan tidak ada urgensi sosiologisnya.

Jika penugasan personal kepolisian diluar instansi kepolisian tanpa pensiun diluar kewenangannya sebagai penegak hukum sebagaimana putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 Nopember 2025, maka tindakan itu termasuktindakan melawan hukum, bahkan terbuka kemungkinan dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti menerima pendapatan yang berasal dari uang negara diluar gaji atau honot yang dibayarkan oleh instansi kepolisian yang notabene juga instansi negara. Semoga tidak terjadi !!!