Kejati Sumsel Bongkar dan Usut Praktik Korupsi Uang Jasa Pandu Kapal di Muba

Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali bongkar dan sekaligus usut praktik dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kali ini terkait tidak disetorkanya uang jasa pemanduan kapal tongkang pada lalu-lintas pelayaran Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana mengatakan setelah melakukan penyelidikan melalui Tim penyidik bidang pidana khusus selama satu bulan pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan.

“Setelah melakukan ekspose maka perkara dugaan korupsi pada lalu-lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2029 tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (07/04/2025).

Ketut mengungkapkan kasusnya berawal dengan terbitnya Peraturan Bupati (PERBUP) Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang menetapkan setiap kapal tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat dan dikenakan tarif layanan jasa pemanduan.

“Perbup Muba tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024 yang ditunjuk sebagai operator pemanduan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

Selanjutnya, kata dia, untuk setiap kapal tongkang yang memakai jasa kedua perusahaan dikenakan pungutan jasa pemanduan dengan tarif Rp9 juta hingga Rp13 Juta per sekali lintas.

“Tapi pungutan jasa pemanduan kapal tersebut dari hasil penyelidikan diduga sama sekali tidak masuk atau tidak disetorkan ke Pemda Muba. Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp160 miliar,” tutur Ketut.

Dia menambahkan saat ini Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak diduga yang terlibat.

Tahan Lima Tersangka 

Ketut dibagian lain mengungkapkan pihaknya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit investasi kebun inti dan plasma dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT SAL telah menahan lima dari delapan tersangka yang seluruhnya pejabat dari bank pemerintah pusat tersebut.

“Semula mereka semuanya dipanggil untuk hadir. Namun hanya tujuh yang datang dengan satu tersangka yaitu AC selaku Group Head Divisi ARK bank pemerintah pusat tidak datang karena sedang sakit ginjal dan menjalani operasi di salah satu rumah sakit tempat dirawatnya di Jakarta,” ujarnya.

BACA JUGA:  Diskominfo Kabupaten Tangerang Perkuat Transparansi dan Layanan Informasi Publik Lewat Koordinasi PPID

Dia menyebutkan dari tujuh tersangka tersebut kemudian lima tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS  ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang terhitung dari tanggal 7 April hingga 26 April 2026.

Adapun ke limanya yang ditahan yaitu KW selaku Kepala Divisi Agribisnis periode Tahun 2010-2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit periode Tahun 2010-2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode Tahun 2013-2017, IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis periode Tahun 2011-2013 dan LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode Tahun 2010-2016;

Sedangkan untuk tersangka KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode Tahun 2010-2012 dan tersangka TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode Tahun 2012-2017 tidak ditahan.

“Karena keduanya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan  dengan alasan tersangka KA sakit jantung  dan tersangka TP sakit Auto Imun, yang diperkuat dengan rekam medis,” tutur Ketut.

BACA JUGA:  Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan

Dalam kasus yang sama Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Dua diantaranya yakni tersangka WS selaku Direktur PT BSS sekaligus Direktur PT SAL dan tersangka MS selaku Komisaris PT BSS.

Sementara empat tersangka lainnya dari internal bank pemerintah yakni DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi periode 2013 dan ED selaku Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) di Divisi Agribisnis periode 2010 hingga 20212.

Selain itu ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Analis Risiko Kredit periode 2013 dan RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011-2019.(yadi)