“Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT

Jakarta, Koranpelita.co – Program Makan  Bergizi Graritis (MBG) dari pemerintah yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) semakin terang benderang telah dijadikan bancakan, dengan anggarannya diduga digunakan secara serampangan. Setelah Kejaksaan Agung yang mengusut kasus tersebut kembali menetapkan tersangka baru.

Jika sebelumnya terkait dugaan jual beli titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur-dapur umum. Kali ini terkait pengadaan barang/jasa pada program MBG. Berupa sepeda motor listrik yang harganya digelembungkan atau di mark up. Selain telah dibayar lunas ketika kondisi kendaraan sebagian masih dirakit dan tidak sesuai spesifikasi.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tersangka baru yang dtetapkan yaitu AM (Andri Mulyono) selaku Komisaris dan pengendali PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang bergerak dalam pengadaan barang dan logistik kendaraan listrik.

“Tim penyidik menetapkan AM sebagai tersangka setelah mendapat dua alat bukti yang cukup. Melalui serangkaian penyidikan secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Syarief dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/06/2026) malam.

BACA JUGA:  Bea Cukai Merak Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Tujuan  Lampung

Syarief menyebutkan selanjutnya terhadap tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasusnya, kata dia, berawal ketika tersangka AM pada awal tahun 2025 melakukan pertemuan dengan salah satu Wakil Ketua BGN yaitu tersangka LP (Lodewyk Pusung) dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

“Setelahnya tersangka AM mendapat informasi menyangkut pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran sebesar Rp60 juta per unit. Padahal pengadaannya tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan,” ungkapnya.

Guna memuluskan untuk mendapat proyek tersebut tersangka AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meskipun PT YAT belum memiliki dealer dan bengkel aktif serta tidak memenuhi syarat selaku vendor pengadaan sepeda motor listrik.

BACA JUGA:  Bea Cukai Merak Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Tujuan  Lampung

“Sehingga untuk memenangkan pengadaan sepeda motor listrik di BGN, tersangka AM bekerja-sama dengan AA mengakuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” tutur mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Selain itu, ungkapnya, tersangka AM secara melawan hukum melakukan me mark up harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.

Padahal, tutur Syarief, sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan pihak BGN dengan tersangka AM yang secara melawan hukum juga mendapat pembayaran penuh pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi.

“Seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Merak Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Tujuan  Lampung

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Dengan penambahan satu tersangka lagi, maka sudah lima orang menjadi tersangka program MBG. Empat tersangka sebelumnya yaitu mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Serta Asep Yusuf Sumantri orang kepercayaan Sony Sonjaya yang diduga menjadi makelar dan terlibat jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur-dapur umum.(yadi)