Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menetapkan kolega Zarof Ricar yang join dalam sebuah proyek pembuatan film yakni Agung Winarno sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga sebelumnya disangkakan kepada Zarof Ricar.
“Penetapan AW sebagai tersangka dilakukan setelah Tim penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan penggeledahan di Jakarta,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Syarief bahkan mengungkapkan saat Tim penyidik menggeledah kantor tersangka AW di Jalan Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, menemukan lima box yang ternyata berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar
“Selain juga sejumlah uang tunai serta emas batangan,” tutur Syarief seraya menyebutkan awalnya aset-aset Zarof dititipkan kepada tersangka ketika keduanya sama-sama mengerjakan proyek film berjudul “Sang Pengadil”.
Saat itu, katanya, Zarof mengajak tersangka AW untuk sama-sama memodali pembuatan flim tersebut yang dibagi tiga yaitu tersangka AW memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan GR selaku Production House sebesar Rp1,5 miliar.
“Kemudian tersangka AW sekitar pertengahan tahun 2025 dihubungi Zarof untuk menitipkan dokumen- dokumen berupa sertifikat tanah miliknya dan oleh tersangka AW diminta untuk diantar dan kemudian disimpan di kantornya,” ucap Syarief.
Padahal, katanya lagi, tersangka tahu kalau Zarof menitipkan aset- asetnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan. “Selain sejak awal sudah menduga aset-aset tersebut berasal dari hasil korupsi berupa suap yang dilakukan Zarof,” ujarnya.
Syarief menuturkan tersangka AW yang disangka melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Seperti diketahui Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah Tim penyidik menemukan uang diduga hasil suap atau gratifikasi sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta dan di Hotel Le Meridien, Bali.
Sebelumnya Zarof telah dihukum 18 tahun penjara dalam kasus permufakatan jahat untuk menyuap suap hakim Agung yang menangani perkara Ronald Tannur sebesar Rp5 miliar dan menerima gratikasi senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



