Pontianak, Koranpelita.co – Keren kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan. Karena pertama kalinya berhasil menyelamatkan keuangan negara terbesar dalam sejarah Kejati Kalbar yaitu Rp115 miliar dari kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang kini sedang diusut.
Uang berasal dari salah satu Badan Usaha di Bidang Pertambangan Bauksit yang diserahkan kepada Kejati Kalimantan Barat melalui Tim penyidik pidana khusus tersebut hari ini dipamerkan bersamaan dilaksanakannya konfrensi press di kantor Kejati.
Kajati Emilwan dalam keterangannya mengatakan penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.
“Tapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai wujud nyata keberpihakan kepada kepentingan publik,” tutur Emil demikian biasa dia disapa kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/04/2026).
Emil juga menegaskan kalau proses penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola tambang bauksit periode tahun 2017-2023 masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.
“Perkembangan dari penanganan kasus tambang bauksit ke depannya akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan ini.
Sementara Aspidsus Siju mengatakan uang sebesar Rp115 miliar berasal dari kewajiban salah satu Badan Usaha di Bidang Pertambangan Bauksit untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 hingga 2022 yang belum direalisasikan.
“Tapi sejak Tim penyidik menangani kasus tersebut akhirnya berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) yang diserahkan salah satu Badan Usaha di bidang Pertambangan yang nantinya akan disetorkan ke kas Negara,” ujar Siju.
Adapun, kata dia, pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang bausit dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026.
“Kasus ini berawal dari Laporan pengaduan masyarakat terkait dengan kegiatan pertambangan bauksit di Kalbar yang ditindaklanjuti terbitnya surat perintah penyelidikan dan kemudian surat perintah penyidikan dari Kajati. Setelah tim penyelidik menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah ke korupsi,” ujarnya.(yadi)



