Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Barang bukti berupa Tramadol, Eximer, dan Triex yang berhasil diamankan dalam penggerebekan siang hari.

Bekasi, Koranpelita co – Aparat Kepolisian dari Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama ratusan butir obat ilegal.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Augusman Harefa, S.H., bersama tim Opsnal pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah pos ronda di Kampung Cikarang Jati, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (31), asal Medan. Pelaku diduga melakukan praktik penjualan obat keras tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Semarang Resmi Dipimpin Kombes Pol Heri Wahyudi

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar IPTU Augusman Harefa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi 450 butir Tramadol, 210 butir Eximer, dan 104 butir Triex. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp195 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas di Neglasari, Kapolres Metro Tangerang Kota Tampung Curhatan Warga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa izin.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas di tengah masyarakat.(Dodo.Z).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Personel Koramil 10/Sepatan Kodim 0510/Trs Patroli Maung Tekan Kriminalitas