Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung jebloskan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2041 Hery Susanto ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga telah menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI yang bergerak dalam bidang penambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan HS ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi disertai penggeledahan di Jakarta.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tutur Syarief kepada wartawan dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis (16/04/2026).

BACA JUGA:  Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan

Syarief mengungkapkan kasusnya berawal ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang membuat perusahaan tersebut merasa keberatan membayar.

Kemudian, kata Syarief, pemilik PT TSHI yaitu LD mencari jalan keluarnya sehingga bertemu HS yang saat itu masih menjadi Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 dan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

“Dalam proses pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan, tersangka HS kemudian mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI yang harus membayar sejumlah uang denda dinilai keliru,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, denda tersebut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

“Selanjutnya dilakukan pertemuan antara tersangka HS dan LD sekitar bulan April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan karena LD dan LKM selalu Direktur PT TSHI tahu fungsi Ombudsman menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

“LKM dan LD kemudian menyampaikan kepada HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH dengan kesepakatan tersangka HS akan diberikan uang Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.

Dia mengatakan selesai melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, LKM diperintahkan HS menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LD selaku pihak dari PT TSHI.

“Selain putusan hasil pemeriksaan juga akan sesuai harapan LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan PT TSHI,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan inu.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU

Dalam kasus ini tersangka Hery Susanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b serta Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(yadi)