KORANPELITA.CO – Seorang pria bernama Palito Tihor Pature Sihombing (35) menjadi korban dugaan kriminalisasi setelah memperjuangkan hak atas aset peninggalan orang tuanya dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan penipuan terkait pengeloaan aset keluarga.
Masalah yang menyangkut keluarga besar tersebut muncul usai meninggalnya sang ayah, Mangasi Holbung Batara Sihombing, pada 2019 lalu yang mana menyerahkan seluruh saham dan aset perusahaan ke istrinya, Bintang Karinah Asi (68).
Palito menjelaskan, setelah ayahnya yang merupakan seorang pengusaha meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah aset, termasuk perusahaan dan tanah. Namun, menurut dia, hak-hak ahli waris tidak pernah benar-benar diberikan.
“Setelah ayah saya meninggal, hak-hak kami sebagai ahli waris tidak pernah benar-benar diberikan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Demak, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, pihak keluarga sempat membuat surat kuasa menjual, namun kemudian berupaya membatalkannya melalui notaris. Upaya tersebut tidak berhasil karena disebut harus mendapat persetujuan pihak penerima kuasa.
“Atas saran kuasa hukum, Saya kemudian melaporkan om saya berinisial AS dan PS serta seorang notaris berinisial R ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan keterangan palsu dalam akta,” lanjutnya.
Namun, laporan tersebut justru dihentikan oleh penyidik. Tidak lama berselang, Palito dilaporkan balik dengan tuduhan Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, ia juga kembali melaporkan dugaan penguasaan lima sertifikat tanah atas nama ayahnya yang digunakan untuk kepentingan usaha. Meski telah melayangkan dua kali somasi, sertifikat tersebut tidak dikembalikan.
Laporan Kembali Dihentikan
Sebaliknya, ia kembali dilaporkan oleh pihak keluarga dan kini kembali berstatus tersangka dalam perkara lain yang ditangani Polrestabes Semarang.
“Yang tidak saya pahami, kami sebagai ahli waris yang punya hak secara hukum, dan juga sebagai warga negara yang berhak melapor, justru laporan kami dihentikan dan kami dilaporkan balik,” katanya.
Kuasa hukum Palito, Osward F Lawalata, menilai, perkara yang menjerat kliennya sarat kejanggalan dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi dan seharusnya tidak ada pidana.
Ia menyebut terdapat dua perkara yang menjerat kliennya, masing-masing di Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, dengan pasal yang sama yakni Pasal 317 KUHP.
Menurutnya, unsur utama dalam pasal tersebut adalah adanya niat jahat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik, yang dinilai tidak terpenuhi dalam kasus ini.
“Klien kami dulu melaporkan kerabatnya tersebut karena ada dasar peristiwa hukum, yakni adanya sertifikat atas nama ayahnya yang tidak dikembalikan dan juga ada dugaan penggelapan sertifikat atas nama ayahnya. Itu hak hukum Klien kami yang dilindungi oleh UUD 1945.ini bukan niat jahat,” tegasnya.
Osward menjelaskan, secara hukum dalam hukum pertanahan, ada asas Rechtmatik, yaitu segala keputusan tata usaha negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan.
Sertifikat tersebut, merupakan keputusan TUN dan merupakan bukti kepemilikan yang sah hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
“Karena itu, kalau Klien kami dan ahli waris yang lain mengklaim sertifikat atas nama almarhum ayahnya adalah milik mereka, maka itu dinilai memiliki dasar hukum dan dapat dibenarkan,” lanjutnya.
Berharap Penegak Hukum Objektif
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk bersikap objektif dan tidak melanjutkan perkara tersebut.
“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk tidak men-P21-kan perkara ini dengan menyurati Kejaksaan Tinggi agar perkara ini diperiksa secara objektif. Kami juga sudah meminta Kejari Kota Semarang untuk tidak memP21kan perkara ini,” pungkasnya.
Ini konflik keluarga, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Pidana harus menjadi obat terakhir yaitu Asas Ultimum Remidium,” ujarnya.
Osward menambahkan, penggunaan Pasal 317 secara sembarangan dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
“Kalau perkara berhenti penyelidikan bukan berarti serta merta dapat dilapor 317. Harus dilihat mens rea untuk mencamarkan itu ada atau tidak. Banyak yurisprudensi yang men dukung hal ini,” ucapnya.
“Ini bahaya Kalau setiap laporan yang tidak terbukti langsung dianggap laporan palsu, masyarakat bisa tidak mau atau takut melapor ke polisi, padahal melapor dugaan tindak pidana itu adalah hak asasi manusia” tandasnya. (nungki)



