Pemkot Tegal Komitmen Pertahankan Opini WTP

KORANPELITA.CO – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan jawaban atas pandangan umum enam fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (14/7/2026).

Dalam tanggapan yang disampaikan, Dedy Yon menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tegal untuk senantiasa meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas tata kelola keuangan daerah. Langkah nyata yang akan ditempuh meliputi penguatan sistem pengawasan, percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), optimalisasi pendapatan asli daerah, penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa, penataan aset milik daerah, hingga peningkatan mutu pelayanan publik dan perizinan.

BACA JUGA:  Gubernur Sebut  Program Sekolah Gratis Utamakan Mutu Pendidikan

Selain itu, pemerintah daerah juga bertekad mempertahankan predikat opini keuangan daerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berbagai upaya pendukung lainnya adalah memperkuat sistem merit dalam pengisian jabatan aparatur, mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan, serta mengoptimalkan berbagai indikator kinerja guna meraih insentif fiskal dari pemerintah pusat.

Dedy Yon menyampaikan apresiasi mendalam atas berbagai masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD, yang dinilai sebagai wujud kerja sama memperkokoh tata kelola pemerintahan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas semua saran dan pandangan yang telah disampaikan seluruh fraksi. Hal ini akan menjadi perhatian utama bagi kami untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan ke depannya,” ujar Dedy Yon.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Pastikan Warga Terima Hunian Layak dan Akses Air Bersih

Ia menambahkan, seluruh tanggapan yang disampaikan akan dibahas lebih lanjut bersama pihak DPRD. Proses ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Pemerintah Kota Tegal berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.(her/hms)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  Pemkab Tanjab Barat dan Forkopimda Deklarasikan Penolakan Geng Motor, Anwar Sadat: Jangan Beri Ruang Aksi yang Ganggu Kamtibmas