Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum benar-benar bisa lolos dari kasus hukum yang menjeratnya selama tiga tahun terakhir terkait dugaan korupsi menerima gratifikasi atau melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Yasin Syahrul Limpo.

Bahkan ada secercah harapan kasusnya dapat diselesaikan secara tuntas oleh Polda Metro Jaya yang menyidiknya sejak tahun 2023. Setelah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) lagi-lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang baru Nomor: SP.Sidik/573/VI/RES.3.3/Ditreskrimsus/tanggal 18 Juni 2026.

“Selain telah mengirimkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ungkap Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) Marselinus Edwin Hardhian kepada Koranpelita.co, Jumat (17/07/2026).

BACA JUGA:  Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung

Edwin menyebutkan adanya Sprintdik baru dan pengiriman lagi SPDP kasus Firli terungkap dalam jawaban Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh pihaknya selaku pemohon terkait mangkraknya kasus Firli selama tiga tahun.

Selain itu, tuturnya, diketahui termohon sedang menelusuri aset dengan mengirim surat permintaan informasi maupun data riwayat kepemilikan aset tanah dan bangunan tertanggal 30 Juni 2026 kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan Sukabumi.

“Memang dalam putusannya hakim tidak menerima praperadilan yang kita ajukan. Tapi setidaknya bisa menjadi bahan bagi ARUKKI mengajukan lagi praperadilan kalau kasus Fikri kembali mangkrak setelah adanya Sprintdik baru,” ujarnya.

BACA JUGA:  Penguatan AD/ART , PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi atau pemerasan sejak November tahun 2023. Namun sejak penetapan tersebut terhadap Firli tidak pernah dilakukan penahanan.

Edwin pun sempat menuding Polda Metro Jaya bersikap tidak adil. “Karena meskipun telah berstatus tersangka sejak 2023 dan bersikap tidak kooperatif karena berapa kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa, tapi Firli tidak juga ditahan.” Padahal, tegas Edwin, dengan kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar penyidik menangkap dan menahan Firli .(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Penguatan AD/ART , PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi