Advokat Adukan Kasus Korupsi Ambulans RSUD Subang ke Kejari, Dorong Tanggung Jawab Pejabat Dinkes

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tipikor Hugo S. Tambunan dan Taufik H. Nasution saat di Kejari Subang.

Koranpelita.co, Kabupaten Subang – Advokat Taufik Nasution, S.H., M.H., M.Kes, bersama Advokat Hugo S. Tambunan, S.H., resmi mengadukan kelanjutan kasus korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang kepada Kejaksaan Negeri Subang. Dalam kesempatan itu, mereka juga menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Taufik menegaskan bahwa bukan hanya pelaksana, tetapi juga pengguna anggaran seperti Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dan sejumlah pejabat lainnya harus bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,24 miliar.

Ia menyebut beberapa saksi, termasuk Nunung Syuhaeri selaku mantan kepala Dinas Kesehatan sekaligus direktur RSUD Subang, diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama kedua terdakwa.

“Ada hubungan erat antara perbuatan yang satu dengan lainnya, sehingga memenuhi kualifikasi turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik membacakan vonis perkara 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung, Minggu (12/4/2026).

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

Ia mendorong Kejari Subang agar maksimal dalam upaya pemulihan kerugian negara, mengingat majelis hakim dalam putusannya juga membebankan tanggung jawab kepada saksi Nunung Syuhaeri dan pejabat terkait lainnya.

“Nunung Syuhaeri selaku kepala Dinas Kesehatan merangkap direktur RSUD Subang juga punya tanggung jawab renteng bersama dengan terdakwa lain,” tegasnya.

Menurut Taufik, pengadaan ambulans merupakan kebijakan struktural di lingkungan Dinas Kesehatan, sehingga tidak mungkin hanya melibatkan pihak swasta. Ia meminta Kejari Subang mengembangkan perkara ini secara menyeluruh demi penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, namun justru terjadi penyimpangan. Dalam perkara tersebut, dua terdakwa, Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, telah divonis bersalah dan diwajibkan mengganti kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Menunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Banten Akan Datangi Wajib Pajak