Jakarta, Koranpelita.co – Ditengah masih belum jelasnya kontruksi hukum dari tiga kasus yang disangkakan serta perannya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan lebih dulu menguji kesahihan pelimpahan ketiga kasus eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipikor Kepolisian RI kepada Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan pada Selasa tanggal 28 Juli 2026 mendatang.
Sementara untuk memimpin sidang praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) serta Kurniawan Adi Nugroho selaku pemohon terhadap Kortas Tipikor Polri selaku termohon telah ditunjuk hakim Richard Edwin Basoeki oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya pimpinan sudah menunjuk salah satu rekan hakim yaitu Richard Edwin Basoeki untuk memimpin sidang praperadilan yang dimohon ketiga pemohon terhadap termohon,” tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini kepada Koranpelita.co, Rabu (16/07/2026).
Halida menyebutkan juga untuk sidang perdana praperadilan dalam perkara Nomor: 117/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sltn sudah dijadwalkan yaitu dimulai pada tanggal 28 Juli 2026. “Atau pada hari Selasa dua pekan mendatang,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian mengaku sudah mendapat surat panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan selaku salah satu pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah, sudah dapat panggilan untuk hadir pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026,” ujarnya kepada Koranpelita.co.
Edwin sehari sebelumnya bersama Kurniawan selaku pemohon dengan senada menyebutkan praperadilan yang mereka ajukan adalah sebagai ujian profesionalisme Kortas Tipikor Polri selaku termohon yang dinilai telah menerobos atau menabrak KUHAP dan tidak patuh hukum.
“Karena baik dalam ketentuan yang diatur dalam KUHAP lama dan baru, ketika penyidik sudah selesai melakukan penyidikannya, baru berkas perkara bisa dilimpahkan kepada kejaksaan,” tutur keduanya.
“Sedangkan permasalahan yang kini muncul menyangkut pengambilalihan perkara. Apa ini diatur KUHAP kan tidak. Adanya yaitu pelimpahan berkas perkara dan itupun setelah selesai penyidikan,” ucap Edwin.
Oleh karena itu kenapa pihaknya dan pemohon lainnya mengajukan praperadilan antara lain untuk menggugat dan menguji sah tidaknya pengambilalihan atau penyerahan perkara dan barang bukti dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.
“Selain yang diuji sah tidaknya penghentian penyidikan dilakukan oleh termohon. Karena apa dasar termohon menyerahkan berkas perkara dan barang-bukti kepada kejaksaan saat penyidikan masih dilakukan,” tuturnya.(yadi)
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026
- Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus - 15/07/2026
- Kejagung akan Lelang 90 Unit Apartemen Bentjok Guna Pulihkan Keuangan Negara di Kasus Asabri - 14/07/2026



