Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mulai merancang Peraturan Desa (Perdes) terkait kriteria unsur masyarakat dalam pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini diawali melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di aula kantor desa pada Rabu (1/4/2026), dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Kepala Desa Cibening, Putre Adi Wibowo, Ketua BPD Anton Suryana, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam forum itu, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan masukan terkait substansi yang akan dimuat dalam perdes.
“Dalam penetapan perdes ini kita lempar ke masyarakat dalam hal apa saja yang dituangkan dalam perdes. Mulai hari ini mulai ditetapkan raperdes ini,” kata Anton.
Anton menjelaskan, setelah perdes ditetapkan, pemerintah desa bersama RT/RW akan melakukan pendataan sebagai tahap awal penjaringan calon. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh panitia pemilihan BPD.
“Dikasih waktu 10 hari untuk melakukan penjaringan calon pemilih. Yang menetapkan kepala desa dengan hasil verifikasi di lapangan,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme teknis telah diatur dalam perdes, termasuk indikator penilaian bagi calon, tanpa menetapkan kuota tertentu.
Sementara itu, Pj Kades Putre Adi Wibowo memastikan proses penjaringan dilakukan secara terbuka dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Bekasi.



