Pengisian BPD Desa Cibening Tanpa Kuota, Gunakan Instrumen Penilaian

Musyawarah Desa Cibening membahas tentang pengisian anggota BPD, Rabu (1/4/2026).

Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dipastikan tidak menggunakan sistem kuota. Hal ini ditegaskan dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu (1/4/2026).

Ketua BPD, Anton Suryana, menjelaskan bahwa seleksi calon akan dilakukan dengan instrumen penilaian, bukan berdasarkan jumlah per wilayah.

“Tidak ditetapkan kuota, semisalnya di dusun tersebut ada berapa ya masukin saja. Nanti ada semacam instrumen penilaian,” tuturnya.

Tahapan penjaringan calon akan berlangsung selama 10 hari. Pendataan dilakukan oleh pemerintah desa bersama RT/RW, kemudian diverifikasi oleh panitia sebelum ditetapkan oleh kepala desa.

“Dikasih waktu 10 hari untuk melakukan penjaringan calon pemilih. Yang menetapkan kepala desa dengan hasil verifikasi di lapangan,” jelasnya.

Penjabat Kepala Desa Cibening, Putre Adi Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan tetap mengacu pada regulasi pemerintah daerah.

Melalui skema ini, diharapkan pengisian BPD menghasilkan perwakilan masyarakat yang lebih objektif, berkualitas, dan sesuai kebutuhan desa.