RSUD Bekasi Pastikan Layanan Tetap Optimal

RSUD Kabupaten Bekasi memastikan ketersediaan obat, logistik medis, dan pelayanan pasien tetap aman melalui pengelolaan anggaran yang berimbang dan akuntabel.

Bekasi, Koranpelita.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat meski menghadapi penyesuaian anggaran pada tahun 2025. Manajemen memastikan seluruh layanan medis tetap berjalan normal dengan mengedepankan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Hj. Sri Enny Mainarty, mengatakan tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah tidak boleh berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Karena itu, berbagai langkah mitigasi telah disiapkan sejak awal melalui perencanaan anggaran yang lebih terukur.

Menurutnya, rumah sakit menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) secara konservatif dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan serta kebutuhan pelayanan yang bersifat esensial.

“Prinsip kami sederhana, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang kami ambil,” ujar Sri Enny, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA:  Kapolres Metro Tangerang Kota Berbagi Sembako di Slum Area Poris Gaga, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Ia menjelaskan, strategi tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan obat-obatan, bahan medis habis pakai, logistik pasien, hingga operasional pelayanan tetap aman sepanjang tahun.

Selain menjaga keberlangsungan pelayanan, RSUD juga menerapkan prinsip pengelolaan keuangan yang berimbang. Rumah sakit tidak menyusun anggaran defisit, melainkan menyesuaikan belanja dengan proyeksi pendapatan agar kondisi keuangan tetap sehat.

Sri Enny menilai langkah tersebut menjadi bagian dari tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengutamakan keberlanjutan layanan sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Di sisi lain, RSUD juga masih menghadapi piutang pelayanan kesehatan yang sebagian besar berasal dari pasien gawat darurat maupun masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Tangerang Kota Berbagi Sembako di Slum Area Poris Gaga, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Ia menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat meskipun pembiayaan belum dapat dipastikan.

“Kami tetap memberikan pelayanan terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan proses administrasi dan penagihan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Untuk mengurangi beban piutang, RSUD terus melakukan rekonsiliasi bersama Dinas Kesehatan serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah lain apabila pasien berasal dari luar Kabupaten Bekasi.

Terkait kewajiban jangka pendek yang tercatat mencapai sekitar Rp50,9 miliar, Sri Enny memastikan kondisi tersebut merupakan bagian dari siklus operasional rumah sakit yang bersifat bergulir.

Menurutnya, kewajiban tersebut mencakup pembayaran kepada penyedia obat, alat kesehatan, maupun jasa pelayanan yang terus diperbarui seiring aktivitas pelayanan setiap hari.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Tangerang Kota Berbagi Sembako di Slum Area Poris Gaga, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

“Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Pengelolaan kewajiban dilakukan secara bertahap sesuai arus kas sehingga tidak mengganggu operasional rumah sakit,” tegasnya.

Manajemen RSUD optimistis dengan perencanaan anggaran yang disiplin, penguatan koordinasi lintas instansi, serta pengelolaan keuangan yang akuntabel, pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi akan tetap terjaga meski dihadapkan pada tantangan penyesuaian anggaran. (D.Z).