Pontianak, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Mujahidin yang diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Baerat segera disidangkan menyusul diserahkannya dua tersangka dan barang-bukti atau tahap dua pada hari ini di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Penyerahan tersebut dilakukan Tim penyidik pidana khusus Kejati setelah Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka IS dan MR sudah lengkap baik secara formiil maupum materiil.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan melalui Kasipenkum I Wayan Gedin Arianta mengatakan tahap dua terkait kasus pembangunan gedung SMA Mujahidin menandai proses penyidikan sudah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Selain merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi yang didanai dana hibah Pemprov Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin,” tutur Wayan dalam keterangannya, Kamis (12/03/2026).
Wayan menyebutkan juga jika di persidangan maupun dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan dari pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka yaitu IS dan MR setelah tahap dua tetap ditahan Tim JPU untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pontianak terhitung mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026,” tuturnya.
Adapun, kata dia, IS adalah Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin dan selaku ketua panitia pembangunan. “Sedangkan tersangka MR pembuat rencana anggaran biaya (RAB) dan selaku Ketua Tim Teknis Pembangunan.”
Dalam kasus ini kedua tersangka sama-sama disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c KUHP jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



