Kejati Sumsel Tetapkan Delapan Tersangka Baru Korupsi Pemberian Kredit ke PT BSS dan PT SAL

Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SA.

Ke delapannya yang merupakan mantan pejabat dari kantor pusat bank pemerintah ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Sumsel melalui Tim penyidik menemukan dia alat bukti yang cukup.

“Sebelumnya mereka pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan cukup bukti ke delapannya terlibat,” tutur Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel Anton Delianto dalam keterangannya, Jumat (27/03/2026).

Karena itu, kata Anton, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status ke delapannya dari semula hanya saksi menjadi tersangka. “Sementara untuk memperkuat pembuktian sejauh ini sudah 115 saksi diperiksa.”

Adapun ke delapan tersangka baru antara lain KW selaku Kepala Divisi Agribisnis tahun 2010-2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit periode Tahun 2010-2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode Tahun 2013-2017 dan IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis periode Tahun 2011-2013.

BACA JUGA:  Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel Perkuat Akses Pendidikan “Program Sekolah Gratis”

Kemudian LS selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit periode Tahun 2010-2016, AC selaku Group Head Divisi Analisis Resiko Kredit periode Tahun 2008-2014, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode Tahun 2010-2012 dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode Tahun 2012-2017.

Adapun Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Dua diantaranya yakni tersangka WS selaku Direktur PT BSS sekaligus Direktur PT SAL dan tersangka MS selaku Komisaris PT BSS

Sementara empat tersangka lainnya dari internal bank pemerintah yakni DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi periode 2013 dan ED selaku Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) di Divisi Agribisnis periode 2010 hingga 2012.

BACA JUGA:  Layanan SIM dan SKCK Keliling Polresta Tangerang Polda Banten Buka di Hari Libur

Selain itu ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Analis Risiko Kredit periode 2013 dan RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011-2019.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengataan untuk modus operandi dari para tersangka yaitu pada tahun 2011, PT. BSS melalui tersangka WS selaku Direktur mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma.

Selain itu PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen tersangka WS mengajukan permohonan kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma.

Saat pengajuan kredit, permohonan diajukan ke Divisi Agribisnis salah satu bank Pemerintah. Kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.

BACA JUGA:  Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara 

Sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

Adapun PT SAL dan PT BSS masing- masing mendapat fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian total Plafond PT SAL sebesar Rp 862 miliar dan total Plafond PT BSS sebesar Rp900 miliar. Saat ini pinjaman kredit tersebut mengalami kolektabilitas 5 (Macet).(yadi)