Jakarta, Koranpelita.co – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan langkah kepolisian mentersangkakan eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang hanya ingin mempermalukan orang yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto dengan cara-cara melanggar hukum.
Hotman menyebutkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan kepolisian yaitu menetapkan Febrie yang telah mundur sebagai JAM Pidsus menjadi tersangka tanpa memeriksa lebih dulu sebagai saksi sebagaimana yang diatur baik KUHP lama maupu baru.
“Selain tidak ada cukup bukti dan memenuhi unsur-unsur tapi memaksakan klien kami harus menjadi tersangka salah satu dari tiga kasus yaitu kasus PT Asabri,” tutur Hotman selaku kuasa hukum Febrie kepada wartawan usai mendampingi Febri diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (17/07/2026) malam.
Padahal kliennya itu telah berkontribusi dalam memberikan pemasukan kepada negara yang sangat besar yaitu Rp430 triliun setahun dalam serangkaian penegakan hukum yang dilakukan melakui pemberantasan korupsi yang dilakukan bidang Pidsus Kejagung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diketuainya.
Hotman juga mengaku dirinya baru mengetahui kalau Kapolri Lisyto Sigit Prabowo ternyata tidak pernah menanyakan atau meminta izin lebih dulu kepada Presiden Prabowo sebelum jajarannya menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Jadi tanya kepada Kapolri kenapa engga nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu (penetapan tersangka) terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan Pak Prabowo. Saya baru tahu kalau tidak izin,” ujarnya.
Hotman sendiri mengatakan Febrie saat diperiksa Kejagung melalui Tim penyidik khusus setelah mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian, dengan tegas membantah menerima uang Rp50 miliar dari Tan Kian seperti disangkakan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus PT Asabri.
Dia bahkan mempertanyakan langkah kepolisian hanya menjadikan kliennya sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan sebaliknya tidak menjadikan Tan Kian selaku pemberi suap sebagai tersangka.
“Ini Aneh, pemberi suapnya belum dijadikan sebagai tersangka kok langsung loncat kepada penerima suap Pak Febrie selaku pejabat tinggi. Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” ujarnya.
Sebelum menjadi JAM Pidsus
Dia menyebutkan juga kalau kasus Asabri telah diproses dan diputus pengadilan pada priode sebelum kliennya menjadi JAM Pidsus yaitu kasusnya sudah maju ke pengadilan pada Agustus 2021 dan diputus pada 4 Januari 2022.
“Sedangkan Pak Febrie baru menjabat JAM Pidsus pada 22 Januari 2022. Padahal untuk penentuan final decision tersangka adalah JAM Pidsus waktu itu (Ali Mukartono),” katanya seraya menyebutkan sampai putusannya “inkracht” status Tan Kian tidak berubah masih saksi.
Hotman menegaskan juga kliennya tidak tahu menahu dan tidak terkait dengan uang yang ditemukan di Caffe de’Clan Signature dan Money Changer di Cipete Jakarta Selatan maupun uang dan emas di rumah di daerah Sentul, Bogor.
Dia pun tidak mau mengomentari masalah yang terjadi di Caffe de’Clan Signature karena menyangkut perbuatan dari tersangka lain yaitu Don Ritto. “Jadi silahkan tanya kepada kuasa hukum yang bersangkutan.”
Adapun, kata dia, untuk rumah di Sentul itu dulu merupakan rumah mertua Febrie yang dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie sebelum munculnya kasus Asabri dan sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan dari Don Ritto (tersangka lainnya),”
Hotman pun mengungkapkan terkait dua kasus kainnya menyangkut pasokan Batubara kepada PLTU yang menyebabkan “black out” dan PT Krakatau Steel hingga kini belum ada tersangkanya. “Tapi yang lebih konyol lagi untuk kasus pasokan batubara pemasoknya bukan bagi PLTU di Sumatera Utara melainkan PLTU di Bali dan Suralaya,” katanya.(yadi)
- Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti - 18/07/2026
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026



