Jakarta, Koranpelita. co – Sumber Daya Alam (SDA) merupakan salah satu sektor yang menjadi penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.
“Namun tantangan besar muncul dari kompleksitas tindak pidana di sektor SDA meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang,” tutur Jaksa Agung dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan “Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA)” yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (09/03/2026).
Karena itu Jaksa Agung mendorong transformasi penegakan hukum di sektor SDA melalui pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tapi juga progresif dan solusional dengan kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru.
“Yang menandai adanya pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien dan proporsional,” ujarnya seraya menyebutkan implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.
Sementara itu, kata dia, mekanisme denda damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.
“Adapun penegakan hukum di luar pengadilan dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas dan mekanisme ini untuk bidang SDA memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat,” ujar dia.
Sehingga, katanya lagi, pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun. “Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan,” ujarnya.

Hanya saja dia juga menggarisbawahi pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman guna mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan.
Jaksa Agung menegaskan juga keberhasilan kebijakan tersebut angat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi.
Dia pun memastikan setiap langkah yang diambil institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera.
Dia menambahkan kegiatan FGD ini menjadi langkah krusial dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern.
Adapun FGD ini antara lain dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana, Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae, dsn Dieektur D pada JAM Pidum Sugeng Riyanta dengan lima nara sumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung AS Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiarie, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni dan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring. (yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



