KORANPELITA.CO — Dugaan permintaan uang kepada keluarga tahanan kembali menjadi sorotan. Seorang ibu bernama Tami mengaku diminta uang sebesar Rp3 juta oleh tiga orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian agar anaknya, Eko, dapat keluar dari sel Polsek Pedurungan, Semarang.
Pengakuan tersebut disampaikan Tami kepada tim media di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/8/2026).
“Saya diminta uang tebusan Rp3 juta. Kalau tidak, anak saya tidak dilepas di sel Polsek,” kata Tami.
Menurut Tami, permintaan uang tersebut disampaikan oleh tiga orang yang tidak mengenakan seragam kepolisian.
“Polisinya pakai pakaian biasa, tidak pakai seragam. Yang meminta uang ke saya tiga orang,” ungkapnya.
Tami mengaku sempat melakukan negosiasi terkait nominal yang diminta. Setelah terjadi perdebatan dan negosiasi yang cukup alot, dirinya akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.
Persoalan ini bermula ketika Eko diamankan warga setelah diduga melakukan aksi penjambretan di wilayah Pedurungan, Semarang. Eko kemudian dibawa ke Polsek Pedurungan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Namun menurut keterangan Tami, dalam kejadian tersebut tidak sampai terjadi kehilangan barang. Peristiwa yang terjadi disebut hanya berupa tarik-menarik antara Eko dan korban.
Perkara tersebut kemudian disebut berakhir secara damai. Korban dikabarkan telah memaafkan Eko dan tidak melanjutkan tuntutan.
Tami juga mengatakan kondisi anaknya sedang mengalami tekanan berat setelah ditinggal istrinya. Ia menyebut Eko mengalami depresi dan mengalami gangguan kejiwaan.
Pertanyaan Besar: Atas Dasar Apa Uang Itu Diminta?
Pengakuan Tami tersebut memunculkan pertanyaan serius.
Jika benar uang sebesar Rp3 juta diminta kepada keluarga seorang warga dengan alasan agar yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari sel, apa dasar dan prosedur resminya?
Apakah uang tersebut merupakan biaya resmi yang memiliki dasar hukum dan bukti pembayaran, atau justru merupakan permintaan pribadi dari oknum tertentu?
Pertanyaan lainnya, apabila memang terdapat anggota kepolisian yang meminta uang tersebut, siapa tiga orang yang dimaksud dan atas kewenangan apa mereka meminta uang kepada keluarga Eko?
Tudingan ini tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak kepolisian. Sebab, hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai dugaan permintaan uang tersebut baru berasal dari pihak keluarga.
Kapolsek Pedurungan Belum Beri Klarifikasi
Tim media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Kapolsek Pedurungan terkait pengakuan Tami.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat permintaan uang sebesar Rp3 juta, siapa pihak yang meminta, untuk kepentingan apa uang tersebut diminta, serta apakah uang Rp2,5 juta yang disebut telah diberikan tersebut tercatat sebagai pembayaran resmi.
Jika ternyata permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh anggota kepolisian untuk kepentingan pribadi, tentu persoalan tersebut menjadi serius dan layak mendapat pemeriksaan internal.
Sebaliknya, apabila terdapat prosedur atau biaya resmi yang memang dibenarkan, pihak kepolisian perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan mekanisme pembayarannya kepada publik.
Sampai adanya klarifikasi resmi, dugaan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak keluarga dan belum dapat disimpulkan sebagai praktik pungutan liar atau pelanggaran oleh anggota kepolisian tertentu.
Tim media akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak Polsek Pedurungan maupun jajaran Polda Jawa Tengah terkait persoalan tersebut. (tim/red)



