Disnaker Bekasi Buka Aduan THR

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Bekasi, Koranpelit.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya menjelang Hari Raya Keagamaan. Posko tersebut disiapkan sebagai sarana konsultasi serta penampungan laporan dari pekerja terkait kewajiban perusahaan dalam pembayaran THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, mengatakan keberadaan posko pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta seluruh daerah membuka layanan pengaduan THR selama periode Ramadan hingga menjelang Hari Raya.

Menurut Fuad, peran Disnaker Kabupaten Bekasi dalam posko tersebut lebih kepada memberikan layanan konsultasi serta menerima laporan dari pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

BACA JUGA:  Pemkot  dan Kejari Kota Tangsel Teken Kerja Sama Pengawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran

“Kalau di kami sifatnya pelayanan konsultasi dan pengaduan saja. Nanti untuk penindakannya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya di Cikarang Pusat pada Senin (09/03/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ketentuan tersebut menjadi batas waktu maksimal bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada pekerjanya.

“THR itu wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja, dan pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Fuad.

Apabila hingga batas waktu tersebut perusahaan belum juga membayarkan THR kepada pekerja, maka pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fuad menuturkan, mekanisme pengaduan bagi pekerja dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung datang ke kantor Disnaker Kabupaten Bekasi untuk melakukan konsultasi, atau melalui layanan pengaduan secara daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

“Pengaduan dibuka mulai tanggal 2 Maret sampai 27 Maret. Untuk layanan online bisa diakses kapan saja, sedangkan yang datang langsung ke dinas dilayani pada jam kerja,” katanya.

Hingga saat ini, pihaknya mencatat sudah terdapat dua perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja terkait persoalan pembayaran THR, dan laporan tersebut telah diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

“Sejauh ini ada dua perusahaan yang informasinya masuk ke kami, dan laporan itu sudah langsung kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Fuad juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi agar mematuhi kewajiban pembayaran THR sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja serta membantu memenuhi kebutuhan tambahan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA:  Gerakan Bersih Diskominfosantik

“Dengan adanya THR ini diharapkan bisa membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Kami juga mengimbau para pekerja agar memanfaatkan THR yang diterima secara bijak sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (D.Z).