Enam Bulan Usut, Kejari Jaktim Belum Juga Tetapkan Tersangka Pengadaan Mesin Jahit

GELEDAH SUDIN PPUMKM: Tim penyidik pidana khusus Kejari Jakarta Timur saat geledah salah satu ruangan di Kantor Sudin PPUMKM Jaktim yang berada di Kompleks Walikota Jaktim.

Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun sudah enam bulan mengusut, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit periode 2022-2024 senilai Rp9 miliar.

Padahal sejumlah saksi dari unsur pemerintah dan swasta sudah diperiksa. Selain itu Kejari Jaktim melalui Tim penyidik menggeledah Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PPUMKM) Jakarta Timur dan tempat lainnya pada November 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Sudharmono ketika dikonfirmasi mengakui pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit.

“Belum, karena untuk saat ini masih dalam tahap penyidikan dan tim penyidik masih mengumpulkan alat buktinya guna memperkuat pembuktian kasus tersebut,” tutur Yogi kepada Koranpelita.co, Rabu (11/03/2026).

Yogi pun berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut termasuk laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. “Kalau laporannya sudah diterima dari BPKP, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit sudah diusut sejak era Kajari Jakarta Timur dijabat Dedy Priyo Handoyo setelah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/M.1.13/Fd 1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Guna menindaklanjutinya Tim penyidik  memeriksa saksi-saksi serta menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dan barang-bukti elektronik yang diduga terkait kasus yang disidik dari Kantor Sudin PPKUKM Jaktim.

Adapun dokumen yang disita antara lain dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kemudian alat elektronik berupa komputer dan unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU).(yadi)