Kejari Pontianak Akhirnya Periksa Korsek Bawaslu Tersangka TK di Kasus Dana Hibah Pilkada

Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya periksa Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Pontianak tersangka TK terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah untuk kegiatan Pilkada Kota Pontianak tahun 2024 yang bersumber dari APBD.

Pemeriksaan terhadap tersangka TK yang dilakukan tim penyidik pidana khusus pada Rabu (11/03/2026) ini adalah untuk pertamakali. Setelah tersangka tidak mememuhi panggilan untuk hadir pada Rabu (04/03/2026) pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Agus Eko Purnomo mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka TK merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang diterbitkan Kejari Pontianak pada Senin (02/03/2026).

“Saat itu selain TK juga kita tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak yakni RD sebagai tersangka kasus yang sama terkait penyimpangan dana hibah pilkada kota Pontianak tahun 2024,” tutur Agus dalam keterangannya, Rabu (11/03/2026).

Selanjutnya, kata Agus, pihaknya melayangkan surat panggilan untuk keduanya hadir pada Rabu (04/03/2026). “Tapi saat itu yang hadir hanya RD. Sedangkan TK berhalangan dan mengkonfirmasi dapat hadir hari ini,” ujarnya.

Dia mengatakan fokus pemeriksaan terhadap tersangka TK berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kota Pontianak saat Pilkda Kota Pontianak Tahun 2024 lalu.

“Setelah pemeriksaan kedua tersangka, ke depan kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendukung alat bukti yang telah kami peroleh,” ucap mantan Aspidsus Kejati Bali ini.

Dalam kasus ini tim penyidik sempat memeriksa pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu ES (Edy Suryanto) yang menjabat Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK sebagai saksi.

“Tapi saksi ES diperiksa Tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat (Pj) Walikota Pontianak periode tahun 2024-2025, bukan pejabat KPK,” tutur Agus beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan soal dugaan kerugian negara hingga kini masih menunggu perhitungan dari BPK. “Meskipun perhitungan sementara sebesar Rp1,7 miliar dari total dana hibah diterima Bawaslu sebesar Rp10 miliar, dengan sebagian sudah ada yang dikembalikan yaitu sebesar Rp600 juta.” (yadi)