
Jakarta, Koranpelita.co – Kinerja Kejaksaan Agung melalui jajaran jaksa penyidik dan penuntut umum pada JAM Pidsus membongkar dan membuktikan adanya dugan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sepertinya tidak sia-sia.
Karena berhasil mampu meyakinkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sehingga menjatuhkan vonis bersalah disertai penjatuhan hukuman kepada sembilan terdakwanya yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza (Kerry Chalid) dan kawan-kawan.
“Tapi terhadap putusan tersebut kita melalui Tim jaksa penuntut umum tetap mengajukan banding,” tutur Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Riono Budisantoso ketika ditemui Koranpelita.co sebelum meninggalkan kantornya, Jumat (27/02/2026) sore.
Riono beralasan pihaknya banding karena tidak sependapat dengan putusan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan Tim JPU terutama terhadap terdakwa Kerry Chalid soal uang pengganti untuk kerugian perekonomian negara.
“Itu kan terkait tuntutan membayar uang pengganti untuk kerugian perekonomian negara tidak dikabulkan hakim. Karena itu kita melalui Tim JPU sudah resmi menyatakan banding melalui pengadilan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.
Seperti diketahui dalam sidang berlangsung secara maraton dari hari Kamis hingga Jumat dinihari, majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum sembilan terdakwanya termasuk Kerry yang dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara.
Selain memerintahkan kepada Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara. Namun majelis hakim tidak menghukum Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara sebagaimana yang dituntut Tim JPU dalam surat tuntutannya.
Putusan tersebut memang lebih ringan dari tuntutan Tim JPU yaitu agar anak raja minyak Riza Chalid ini dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun dengan rincian sebesar Rp2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan sebesar Rp 10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
Sementara untuk delapan terdakwa lainnya yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman badan.
Tanpa memerintahkan untuk membayar uang pengganti. Meskipun Tim JPU dalam surat tuntutannya menuntut ke delapan terdakwa juga untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi dari Rp500 miliar hingga Rp1 triliun lebih.
Adapun hukuman majelis hakim yang dijatuhkan kepada ke delapan terdakwa juga ringan yaitu sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiar 190 hari penjara masing-masing untuk terdakwa Riva Siahaan, terdakwa Maya Kusmaya, terdakwa Dinar Saifuddin dan terdakwa Yoki Firnandi.
Kemudian hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara masing-masing untuk terdakwa Edward Corne dan terdakwa Agus Purwono. Serta hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara masing-masing terdakwa Dimas Werhaspati dan terdakwa Gading Ramadhan Joedo. (yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026


