Kejagung Sukses Lelang Aset dari Terpidana BLBI Eko Edi Putranto Rp12,3 M

Jakarta, Koranpelita.co – Berbanding lurus dengan pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin soal adanya aset-aset hasil sitaan kejaksaan dari kasus-kasus lama yang masih tercecer saat hadir di acara peringatan dua tahun Badan Pemulihan Aset (BPA)

Begitu pun dengan aset berupa tanah dan bangunan yang kali ini berhasil dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Kamis (26/02/2026) lalu.

Karena aset hasil sita eksekusi yang dilelang tersebut merujuk putusan 24 tahun yang lalu yaitu putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1032/Pid.B/ 2001/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI tanggal 08 November 2002.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

“Putusan tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rajardja dan Sherny Kojongian,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (27/02/2026).

Ketiga terpidana yang diantaranya sudah almarhum yaitu Hendra Rahardja adalah nama-nama yang pernah diadili meski ada yang secara “in absentia” dan dihukum dalam kasus korupsi dana BLBI kepada Bank Harapan Sentosa (BHS).

Anang menyebutkan dalam pelaksanaannya tanah dan bangunan seluas 541 meter yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara Jakarta Timur dilelang tanpa kehadiran peserta lelang.

“Adapun lelang dilakukan dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction atau open bidding yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id,” tutur mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Dia menyebutkan tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor 00126 tahun terbit 1967 Nomor Surat Ukur 00540 NIB 03049 atas nama Eko Edi Putranto akhirnya lalu terjual senilai Rp12.396.028.000 dari nilai limit Rp12.386.028.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp10 juta.

Kasus Pengadaan Satelit

Anang menyebutkan BPA Kejaksaan selain itu berhasil melelang aset hasil sita eksekusi kasus koneksitas terkait korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur tahun 2012-2021 pada Kementerian Pertahanan atas nama terpidana Agus Purwoto, Surya Cipta Witoelar dan Arifin Wiguna.

Adapun, kata dia, lelang yang dilaksanakan juga melalui KPKLN IV Jakarta pada hari Kamis (26/02/2026) dilakukan dengan merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

“Aset yang dilelang yaitu satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.265 m 2 sesuai SHM Nomor 05513 tahun terbit 2014 Nomor Surat Ukur 00267 NIB 05345 atas nama Arifin Wiguna berlokasi di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru,” tuturnya.

Dia menuturkan aset tersebut laku terjual Rp52.726.000.000,00 (Rp52,7 miliar lebih) dari nilai limit Rp52.526.000.000,00 (Rp52,5 miliar lebih) atau mengalami kenaikan sebesar Rp200 juta.(yadi)