Jakarta, Koranpelita.co – Dua dari empat tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Argo Sawit (PAS) yang semula mangkir dari panggilan pertama Tim penyidik pidana khusus Kejaksan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu (14/01/2026) pekan lalu akhirnya hadir juga pada hari Senin (19/01/2026) ini.
Kedua tersangka yang memenuhi panggilan kedua yakni AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode tahun 2011-2017 dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 LPEI periode tahun 2011-2016.
Setelah menjalani pemeriksaan keduanya pun dijebloskan Tim penyidik di bawah komando Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKJ Nauli Rahim Siregar ke dalam dua rumah tahanan negara (Rutan) berbeda terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2026.
“Adapun tersangka AMA ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat dan tersangka KRZ di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati DKJ Rans Fismy Pasaribu, Senin (19/01/2026).
Rans menyebutkan sejauh ini Tim penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan enam tersangka dari LPEI yaitu DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ. “Sedang dua tersangka lain yakni LR dan HL selaku pengurus dan beneficial owner dari PT TI dan PT PAS,” ujarnya.
Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka yakni untuk tersangka LR dan HL dari PT TI dan PT PAS mengajukan pembiayaan ke LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan me mark-up jaminan pembiayaan.
“Sedangkan peran tersangka RW, GG, IA, AMA dan KRZ dari LPEI yakni membuat kajian tanpa didasari data valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.,” ungkapnya.
Adapun, kata dia, untuk tersangka DW juga dari LPEI perannya memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp919 miliar.
Dalam kasus ini para tersangka seluruhnya dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu untuk pemulihan kerugian keuangan negara, Tim penyidik telah menyita sejumlah aset, antara lain berupa kebun sawit, tanah dan bangunan, mobil mewah dan serta perhiasan.
Adapun untuk kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi dan empat mobil mewah serta perhiasan emas dengan total aset yang disita mencapai Rp566 miliar.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



