Kejari Pontianak Berhasil Tangkap Buron Kasus Perbankan Terpidana Oky Hermawan di Bogor

Pontianak, Koranpelita.co – Setelah buron hampir satu tahun terpidana kasus tindak pidana perbankan Oky Hermawan berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Tim gabungan bidang Intelijen dan Tindak Pidana Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengungkapkan terpidana Oky Hermawan berhasil diamankan jajarannya di sebuah rumah wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/01/2026) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat diamankan terpidana maupun pihak keluarganya sempat bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan dengan menolak terpidana untuk dibawa,” tutur Agus kepada Koranpelita.co, Rabu (21/01/2026).

Namun, kata Agus, Tim gabungan termasuk jaksa eksekutor akhirnya berhasil membawa terpidana dengan proses yang humanis untuk selanjutnya dititip di Rutan Kejari Jakarta Selatan semalam dan hari ini dibawa ke Pontianak.

BACA JUGA:  Gelar Warteksi, Bupati Tangerang Sebut Subsidi Harga Ringankan Beban Masyarakat

Saat ini, tuturnya, terpidana sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyakatan (LP) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat guna menjalani hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 7767 K/PID.SUS/2024 tanggal 25 November 2024.

Adapun amar putusannya menyatakan mantan Relationship Manager Bank BRI tersebut terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP dan dihukum lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Atas putusan Mahkamah Agung tersebut sebenarnya secara resmi kita sudah melayangkan tiga kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi. Tapi terpidana tidak juga datang sehingga kita jemput paksa,” ujarnya.

Dia pun mengakui masih ada dua terpidana lain dalam kasus yang sama dengan modus menggunakan data pegawai yang pensiun untuk mengambil kredit di BRI masih dalam tahap pencarian pihaknya yaitu Siti Nurlela dan Susanto.

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Tekankan Pentingnya Penguatan Penanaman Idiologi Pancasila di Era Globalisasi

“Jika sudah berhasil diamankanya keduanya pun kita segera eksekusi,” kata Agus seraya menambahkan keberhasilan pihaknya mengeksekusi terpidana Oky Hermawan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.(yadi)