Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi. Termasuk dugaan manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan menyebutkan barang yang diekspor dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai Palm Oil Mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit.
Namun dalam kasus yang diusut sejak Oktober 2025, Kejagung belum juga menetapkan tersangka. Meski sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk kantor pusat Bea Cukai dan rumah pejabatnya untuk mencari alat bukti. Serta memeriksa lebih dari 40 saksi, baik dari Bea Cukai maupun dari pihak swasta.
Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar sebenarnya jika dalam rentang waktu tersebut Kejagung sudah memiliki cukup bukti, maka segera saja tetapkan pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung untuk dijadikan tersangkanya.
“Kecuali memang tidak cukup bukti. Tapi jika sudah cukup buktinya ya tetapkan saja tersangkanya dan segera harus dibawa ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Fickar kepada Koranpelita, Selasa (20/01/2026).
Fickar menyebutkan juga dalam penanganan kasus POME maupun kasus-kasus korupsi yang lainnya, Kejagung berkewajiban menjelaskan kepada publik atau masyarakat sesuai asas transparansi dan keterbukaan.
“Serta menjelaskan kedudukan dan status perkaranya. Toh kejaksaan juga yang memutuskan jika misalnya tidak meneruskan atau menghentikan penuntutan dengan adanya kewenangannya menerbitkan SKP2,” ujarnya.
Masalahnya, kata dia, ketidakterbukaan kejaksaan dalam menjelaskan kasus-kasus yang sedang diusutnya berpotensi menimbulkan prasangka negatif bahwa tindakan ataupun kelakuaan jaksa kembali kepada zaman sebelum reformasi.
“Apalagi kasus yang ditangani kejaksaan bersinggungan dengan bisnis, dalam hal ini CPO yang berkaitan dengan penerimaan negara,” ucap mantan dosen dan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Sementara itu JAM Pidsus Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu pernah mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus POME yang kini sedang diusut pihaknya sangatlah besar.
“Wah untuk nilai (kerugian negara) nya gede (sangat besar) itu. Cuma saya lupa. Jadi harus (tanya) ke Dirdik (Direktur Penyidikan),” tutur Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (31/10/2025) kemarin.
Febrie menyebutkan untuk memperkuat pembuktian pihaknya melalui Tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari Bea dan Cukai. Selain menggeledah sejumlah tempat guna menemukan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ekspor POME.
“Kalau saksi-saksi sih sudah banyak (diperiksa) dan memang beberapa tempat seperti kantor-kantor juga telah digeledah. Tapi nama kantor yang digeledah saya juga lupa,” ucap mantan Kajari Kota Bandung ini.
Hanya saja dia masih enggan memastikan siapakah yang akan dimintai pertanggung-jawaban secara pidana atau dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Semua masih dalam proses,” ujar Febrie.(yadi)
- Kejati Kalbar akan Optimalkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp2,52 M Sebagai Rupbasan - 09/05/2026
- Jaksa Agung: Penegakan Hukum yang Kuat Sangat Diperlukan Agar Kekayaan SDA Tidak Disalahgunakan - 09/05/2026
- Raih Award dari CNN Indonesia, Srikandi Kejaksaan Olivia Sembiring: Jadi Penambah Semangat Kerja - 08/05/2026



