Jakarta, Koranpelita.co – Sidang dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan hingga kini masih terus bergulir.
Guna memperkuat pembuktian surat dakwannya Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin Roy Riadi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (19/01/2026) kemarin menghadirkan tujuh saksi sekaligus.
Dua diantaranya yakni saksi Jumeri mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) dan saksi Hamid Muhammad mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen yang juga mantan anak buah Nadiem.
Menurut Ketua Tim JPU Roy Riadi keterangan dari kedua saksi di persidangan mengungkap adanya fakta niat jahat atau “mens rea” dari terdakwa Nadiem sebelum menjabat Menteri terkait pengadaan laptop chromebook.
“Dimana semuanya itu terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar Roy seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (20/01/2026).
Anang menyebutkan pesan dari Nadiem berisi perintah mengganti personel yang ada di Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar. “Yang selaras dengan fakta Nadiem tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kementeriannya dalam pelaksanaan kegiatan,” tuturnya.
Dia menambahkan ketidakpercayaan tersebut berujung pada pengarahan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook.
Selain itu dari fakta persidangan selanjutnya terungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP setelah keduanya menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.
Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah terdakwa.
Dalam persidangan kemarin sempat juga diwarnai perdebatan antara Tim JPU dengan Tim penasehat hukum Nadiem. Terutama terkait permintaan daro Tim penasihat hukum mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Meskipun dalam KUHAP tidak wajib diberikan, Tim JPU tetap menyerahkan LHP sebagai bentuk kepatuhan atas putusan sela majelis hakim dan implementasi penegakan hukum yang profesional berdasarkan Pasal 216 KUHAP yang baru.
Selain itu Ketua Tim JPU Roy Riyadi menyayangkan sikap Tim penasihat hukum yang bersikap konfrontatif dengan tetap melakukan perekaman melalui video di ruang sidang, meski majelis hakim dalam persidangan telah melarangnya.
Namun terhadap larangan itu Tim penasehat hukum sebaliknya mengancam akan melaporkan majelis Hakim, terkait aturan liputan sidang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin dari Ketua Majelis.(yadi)



