Palu, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat strategis, mulai dari mineral sampai kelautan sehingga pengawasan dan penegakan hukum yang kuat sangat diperlukan.
“Agar kekayaan sumber daya alam tersebut tidak disalahgunakan melalui praktik ilegal seperti tambang tanpa izin atau perusakan hutan,” kata Jaksa Agung dalam pengarahannya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (08/05/20206) saat kunjungan kerja di wilayah Hukum Kejati Sulteng selama dua hari sejak Kamis (07/05/2026).
Karena itu Jaksa Agung mendorong jajaran Kejati Sulteng berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah terutama sektor SDA dan khususnya memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sesuai butir ketujuh Asta Cita guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung sebelumnya memberikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas seluruh insan Adhyaksa di wilayah Kejati Sulawesi Tengah yang telah memberi kontribusi nyata terhadap penguatan citra institusi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan tepercaya.
Dia pun sempat memberikan beberapa arahan yang perlu dicermati dan dijadikan pedoman demi peningkatan kinerja di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah, di antaranya untuk di Bidang Pembinaan yang hingga 4 Mei 2026, serapan anggaran di wilayah Sulawesi Tengah telah mencapai 41,56 persen dengan apresiasi khusus kepada Cabjari Banggai di Bunta yang mencapai serapan tertinggi.
Kemudian, katanya, terkait realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp3,66 miliar diminta agar penyusunan target PNBP ke depan dilakukan secara lebih proporsional dan realistis dengan mempertimbangkan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya.
“Selain itu seluruh jajaran diwajibkan untuk menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 hingga ke satuan kerja terkecil demi mewujudkan visi Kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern,” ujarnya.
Adapun, kata dia, untuk Bidang Intelijen diminta meningkatkan deteksi dini terhadap segala ancaman dan gangguan melalui optimalisasi program Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur, serta mengawal sembilan Proyek Strategis Nasional di Sulawesi Tengah yang bernilai Rp647,6 miliar.
Sedang untuk Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung menekankan pentingnya perubahan paradigma melalui optimalisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif serta penerapan alternatif pemidanaan baru dalam KUHAP seperti pengakuan bersalah.
“Khusus bidang Bidang Tindak Pidana Khusus agar penanganan perkara tidak hanya terfokus pada Dana Desa, melainkan harus berani menangani perkara dengan kerugian negara besar dan dampak luas, termasuk melakukan pelacakan aset secara maksimal untuk memulihkan keuangan negara,” ujarnya.
Dia pun menyebutkan berdasarkan laporan yang diterimanya jumlah penyelamatan keuangan negara melalui bidang pidsus pada satker di wilayah Kejati Sulteng periode 1 Januari hingga 4 Mei 2026 sebesar Rp115,15 miliar.
Jaksa Agung kemudian menekankan untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar mendukung program prioritas nasional yang mencakup layanan pertimbangan hukum berupa legal assistance dan legal opinion terhadap program makan bergizi gratis, program ketahanan pangan, program pelayanan kesehatan dan program perbaikan tata kelola tipikor.
“Selanjutnya di Bidang Pengawasan harus menjalankan fungsi quality assurance dengan memastikan konsistensi dan kepatuhan pegawai terhadap aturan, bukan sekadar memberikan sanksi,” ujarnya.
Dia pun menekankan penerapan SAKIP di setiap satuan kerja serta kebijakan zero tolerance terhadap pegawai yang melanggar disiplin, di mana tidak akan ada kesempatan jenjang karier bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
Terakhir pada Bidang Pemulihan Aset, Jaksa Agung menerima laporan sepanjang tahun 2026 telah melakukan pemulihan aset berupa eksekusi Barang Sitaan Negara (BSN) dan Barang Rampasan Negara (BRN) dengan nilai pengembalian sebesar Rp506 juta.
Dalam pengarahannya Jaksa Agung sempat memperingatkan jajarannya untuk tetap waspada terhadap gerakan serangan balik koruptor yang berupaya mendiskreditkan Kejaksaan serta meminta agar media sosial digunakan secara bijaksana untuk mempublikasikan capaian kinerja positif kepada masyarakat.
Hadir dalam pengarahan tersebut Kajati Sulawesi Tengah Zulikar Tanjung, Wakajati, para Asisten dan Koordinator serta para Kajari se Sulawesi Tengah.(yadi)
- Jaksa Agung: Penegakan Hukum yang Kuat Sangat Diperlukan Agar Kekayaan SDA Tidak Disalahgunakan - 09/05/2026
- Raih Award dari CNN Indonesia, Srikandi Kejaksaan Olivia Sembiring: Jadi Penambah Semangat Kerja - 08/05/2026
- Jaksa Agung Berharap PERSAJA Menjadi Landasan Moral, Intelektual dan Profesional Insan Adhyaksa - 06/05/2026



