Kejati Kalbar akan Optimalkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp2,52 M Sebagai Rupbasan

Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Pontianak belum lama ini menerima penyerahan barang milik negara hasil rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter berikut bangunan lapangan futsal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan mengatakan terhadap barang hasil rampasan negara tersebut selanjutnya akan dioptimalkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“Ini langkah strategis dan inovatif dari Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam rangka mendukung efisiensi anggaran negara melalui pemanfaatan barang rampasan negara berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP),” ujar Emilwan, Sabtu (09/05/2026)

Dia menyebutkan juga pemanfaatan terhadap barang hasil rampasan negara tersebut guna mendukung optimalisasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan representatif di wilayah hukum Kejati Kalimantan Barat.

BACA JUGA:  Hadiri Seminar Pembiayaan Haji dan Umroh, Wawali Tegal : Masyarakat Harus Bisa Merencanakan Keuangan Sejak Dini

“Selain mencerminkan transformasi kelembagaan Kejaksaan merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif. Kejati Kalbar pun dalam hal ini tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, namun juga mendukung penghematan keuangan negara.”

Emilwan menambahkan bersama Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Agung melalui BPA dan Kementerian Keuangan yang telah memberikan persetujuan PSP dalam rangka penguatan fungsi pemulihan aset dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Adapun barang hasil rampasan negara yang berlokasi di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak nilainya mencapai Rp2,52 miliar berdasarkan penilaian KPKNL Pontianak.(yadi)

 

BACA JUGA:  Kasus Perselingkuhan Kepala Unit Bulakamba Perumda Air Minum Tirta Baribis Adalah Kesalahpahaman