
KORANPELITA.CO – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tegal, Ahmad Kholid menyerahkan penghargaan dan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian serta Pemberian Pensiun kepada 81 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Para PNS yang menerima SK akan memasuki masa pensiun pada periode 1 Maret hingga 1 April 2026. Ahmad Kholid menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi mereka dalam mendorong pembangunan Kabupaten Tegal.
“Setiap amanah yang dijalankan dengan tanggung jawab, kebijakan yang dilaksanakan dengan integritas, serta pengabdian yang ditorehkan menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan daerah,” ujar Ahmad Kholid di Pendopo Amangkurat, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026)
Plh Bupati menegaskan bahwa purna tugas bukan akhir dari pengabdian, melainkan awal fase kehidupan baru yang lebih tenang dan bermakna. Pengalaman serta nilai-nilai keteladanan yang dimiliki dapat terus memberi manfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Ia berharap para pensiunan dapat menikmati waktu bersama keluarga dengan syukur, menjaga kesehatan, serta tetap menjadi teladan dengan menebarkan nilai kebijaksanaan, integritas, dan kepedulian sosial.
Bagi ASN yang masih aktif, ia menyampaikan pesan agar setiap jabatan dijalankan sebagai amanah yang memiliki batas waktu dan terus meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tegal, Ahmad Kholid juga menyampaikan permohonan maaf jika selama kebersamaan terdapat hal yang kurang berkenan, serta berharap masa pensiun membawa kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Mujahidin melaporkan bahwa 81 penerima SK terdiri atas 46 orang golongan IV, 29 orang golongan III, dan 6 orang golongan II. Jabatan yang diemban meliputi administrator, pengawas, guru fungsional, nonguru fungsional, serta pejabat pelaksana.
Sebanyak 75 di antaranya memperoleh kenaikan pangkat pengabdian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
“Seluruh proses telah dikoordinasikan dengan BPKAD sehingga para calon purna tugas dapat menerima kenaikan gaji secara tepat waktu sesuai ketentuan,” pungkas Mujahidin.(her/hms)


