DLH Kota Tegal Latih 210 Penggerak Perubahan Perilaku Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetiya.

KORANPELITA.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal menggelar pelatihan bagi para penggerak perubahan perilaku pengelolaan sampah, sebagai tindak lanjut peluncuran dan sosialisasi gerakan Grobiokan – program penanganan sampah terpadu – yang sebelumnya digelar di ruang pertemuan PDAM Kota Tegal pada 30 April lalu. Kegiatan ini bertujuan mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat agar mulai memilah serta mengolah sampah sejak dari sumbernya, yaitu di lingkungan rumah tangga.

Kepala DLH Kota Tegal, Yuli Prasetiya, menjelaskan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pelatihan ini merupakan langkah terencana agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai “orang tua asuh” memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mendampingi serta mengedukasi masyarakat secara tepat.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Puskesmas, hingga satuan pendidikan SMP dan SMA ditetapkan sebagai orang tua asuh. Masing-masing mengirimkan 3 orang penggerak perubahan perilaku, sehingga total ada sekitar 210 peserta yang dilatih dari 70 lembaga yang ditunjuk,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sebanyak 29 SPPB di Kota Tegal Sudah Kantongi Sertifikat Layak Higienis

Pelatihan berlangsung selama enam hari, mulai Rabu pekan lalu hingga Senin ini, dengan seluruh materi, narasumber, dan sarana prasarana disiapkan penuh oleh DLH Kota Tegal. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pemilahan sampah yang benar, teknik pengolahan sampah organik menjadi kompos, hingga strategi komunikasi dan pendekatan edukasi kepada warga.

Setelah mengikuti pelatihan, para agen perubahan ini diwajibkan menyebarluaskan ilmu yang diperoleh kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya. Sasaran utamanya, sebanyak 5.300 ASN di seluruh instansi pemerintah Kota Tegal diharapkan memahami dan mampu mempraktikkan pengelolaan sampah yang benar. Selanjutnya, para ASN tersebut akan turun langsung ke masyarakat untuk melakukan edukasi secara serentak pada rentang tanggal 20 hingga 30 Mei 2026 mendatang.

“Masalah utama selama ini adalah pola pikir masyarakat yang masih menganggap sampah cukup dikumpulkan dan dibuang begitu saja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Padahal kebiasaan ini harus diubah. Sampah harus dikelola di hulu atau di sumbernya, yaitu di rumah tangga,” tegas Yuli.

BACA JUGA:  Indonesia Beresiko Tinggi Bencana, BPBD Siap Memegang Komando

Ia menjabarkan cara pengelolaan yang sederhana namun berdampak besar: sampah organik dapat diolah menjadi kompos, baik memanfaatkan lahan tanam, alat komposter sederhana dari pipa paralon, maupun sistem komposter komunal. Sementara itu, sampah non-organik yang bernilai jual dan bisa dimanfaatkan kembali sebaiknya dipilah, dan hanya sisanya yang benar-benar tidak berguna yang dibuang ke TPA.

“Namun mengubah kebiasaan yang sudah berpuluh tahun melekat tidak mudah. Butuh pendekatan, edukasi yang benar, serta pendampingan berkelanjutan. Nanti para penggerak akan mendampingi warga dan memantau seminggu sekali sampai masyarakat terbiasa dan mampu mengelola sampahnya sendiri,” tambahnya.

Hasil olahan berupa kompos nantinya bisa dimanfaatkan sendiri untuk tanaman, dibagikan ke tetangga atau lingkungan sekitar, bahkan berpotensi bernilai ekonomi lebih tinggi jika dikelola secara massal dan ada pihak yang menampung serta membeli produknya.

BACA JUGA:  Gubernur Jateng Tekankan Kolaborasi dan Investasi untuk Dorong Pengembangan UMKM

Adapun target jangka panjang gerakan ini adalah mewujudkan Zero Waste atau wilayah bebas sampah pada tahun 2029. Indikator keberhasilannya meliputi penurunan volume sampah secara signifikan, tidak ada lagi sampah yang mencemari lingkungan, saluran air maupun tanah, hilangnya titik pembuangan sampah liar, serta berhentinya kebiasaan membakar sampah sembarangan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran atau kebiasaan buruk, kami akan terus melakukan pendekatan dan edukasi. Namun jika diperlukan, penindakan sesuai peraturan daerah tetap bisa kami lakukan bersama pihak kepolisian dan Satuan Penegak Peraturan Daerah,” ujar Yuli. (Her)