KORANPELITA.CO – Program Pangan Bergizi Berkelanjutan (SPPB) melalui layanan Dapur Makanan Bergizi (MBG) terus digulirkan di Kota Tegal. Dari total 50 titik dapur yang ditetapkan langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 32 lokasi telah mengajukan izin operasional, dan 29 di antaranya resmi telah mengantongi Surat Layak Higienis Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M. Zaenal Abidin, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Tegal, Jawa Tengah, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa penentuan lokasi dapur MBG merupakan kewenangan penuh lembaga pusat, sehingga pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penempatan titik dapur adalah keputusan BGN. Kami di Pemkot Tegal hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Penyebarannya pun sudah disesuaikan dengan peta kebutuhan dari pusat, agar terdistribusi merata ke seluruh wilayah kota,” ujar Zaenal.
Zaenal menegaskan, agar dapat beroperasi secara sah, setiap dapur wajib melewati serangkaian pemeriksaan melalui mekanisme Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pelatihan pengolahan makanan, hingga pengujian sampel pangan. Pemeriksaan meliputi tata ruang bangunan, kebersihan lingkungan, kelayakan peralatan masak, serta jaminan kesehatan bagi tenaga pengolah makanan.
“Dari 32 yang mengajukan, baru 29 yang memenuhi standar lengkap sehingga kami terbitkan SLHS. Sisanya masih dalam tahap perbaikan, baik dari sisi sarana prasarana maupun penerapan standar higienis. Kami tidak akan menerbitkan rekomendasi jika syarat belum terpenuhi, demi menjamin keamanan pangan yang disajikan ke masyarakat,” tegasnya.
Sistem pengawasan dan pembinaan pun berjalan berjenjang. Dinas Kesehatan bertugas menerbitkan izin kelayakan, sementara pemantauan rutin diserahkan kepada jajaran Puskesmas di setiap kecamatan agar pengawasan berjalan lebih dekat dan efektif. Tim teknis yang bertugas pun memiliki latar belakang keahlian khusus, mulai dari ahli gizi, tenaga akuntansi, hingga petugas sanitasi, guna memastikan pengelolaan sesuai standar nasional.
“Kami juga rutin memberikan pelatihan kepada pengelola dapur, mencakup cara mengolah makanan yang benar, menjaga kebersihan, hingga pemenuhan standar gizi yang diwajibkan,” tambahnya.
Meski kewenangan utama penempatan dan penetapan standar berada di tangan BGN, Zaenal menegaskan pemerintah daerah tetap berperan aktif mengawasi jalannya operasional. Seluruh kinerja dapur nantinya akan dilaporkan secara berjenjang melalui Sistem Bangunan Indonesia (SBBI), mulai dari tingkat kota, rayon, hingga ke pusat.
“Sistem ini masih baru, sehingga masih ada beberapa hal yang terus kami sesuaikan. Namun satu prioritas utama kami: makanan yang disalurkan harus aman, sehat, dan bergizi. Kami terus berkoordinasi dengan pusat agar layanan ini berjalan maksimal dan bermanfaat luas bagi warga Kota Tegal,” pungkas Zaenal.
Hingga saat ini, dapur-dapur MBG yang telah layak beroperasi aktif menyalurkan makanan bergizi bagi kelompok sasaran, meliputi anak sekolah dan masyarakat yang membutuhkan, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.(her)



