Pengurus Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Tegal Resmi Dilantik

Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono (Tengah Jas hitam kemeja merah) foto bersama pengurus baru DPC Peradi Tegal.

KORANPELITA.CO – Pengurus Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Tegal periode 2025–2028 resmi dilantik di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/01/2026).

Dalam kepengurusan baru ini, Dwi Hendra Saputra, S.H., M.H., dipercaya memimpin sebagai ketua.

Hadir dalam pelantikan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar kepada jajaran pengurus yang baru dilantik.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pusat bantuan hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pusat bantuan hukum bukan sekadar bagian dari organisasi profesi, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan hukum benar-benar hadir bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” ujar Dedy Yon.

BACA JUGA:  Pesan Wagub Sani Saat Lepas 444 JCH BTH 20, Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci

Lebih lanjut, ia berharap Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Tegal dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Tegal, terutama melalui program penyuluhan hukum.

“Kami yakini upaya tersebut mampu membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” pungkasnya.

Sementara, Dwi Hendra Saputra yang baru diangkat sebagai Ketua Pengurus Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Tegal periode 2025-2028 menyampaikan, bahwa Peradi bukan sekadar profesi, melainkan lembaga yang berperan penting dalam menyediakan akses keadilan serta menjadi wadah bagi komunitas peradilan.

“Menjadi Ketua Peradi Tegal bukan tentang jabatan atau kekuasaan yang membuat saya merasa lebih tinggi dari yang lain. Ini adalah tentang dedikasi kepada organisasi profesi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” ucap Dwi Hendra.

BACA JUGA:  Plt Kepala UPTD Wilayah 1 Monitoring PJU dan Taman di Sejumlah Perumahan Kecamatan Babelan

Dwi Hendra mengajak seluruh rekan untuk tetap berfokus pada integritas, disiplin, dan profesionalisme, dengan menjadi teladan serta pembela hukum yang bersih, jujur, dan bermartabat.

Menurutnya, kepercayaan yang diberikan merupakan mandat untuk memastikan tidak ada warga masyarakat Tegal yang kehilangan hak hukumnya akibat keterbatasan ekonomi atau status sosial.

“Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bukan sekadar pilihan sukarela atau kebaikan hati semata, melainkan amanah profesi. Kegiatan probono ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat, yang berfungsi sebagai jembatan bagi mereka yang tidak berdaya untuk memperoleh hak hukum yang seharusnya mereka miliki,” jelasnya.

Dwi Hendra menekankan, bahwa kekuatan sebuah organisasi tidak terletak pada ketua saja, melainkan pada kekompakan serta solidaritas antara pengurus dan seluruh anggotanya.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Pemilik PT CBU Tersangka Baru di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

“Dengan kerendahan hati, saya membuka diri untuk menerima kritik dan saran demi kemajuan DPC Peradi Tegal, serta siap belajar untuk menjadi pemimpin yang baik dan bijaksana,” pungkasnya.(her/hms)