Enam Desa di Lebak Tolak Perpanjangan HGU PTPN Sawit, Soroti Kemiskinan dan Lahan Terkunci

Lebak, Koranpelita.co – Enam Kepala Desa beserta tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN untuk perkebunan kelapa sawit, Penolakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, dengan alasan keberadaan perkebunan sawit dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kamis (22/01/2026)

Enam desa yang menyampaikan penolakan tersebut yakni Desa Pasirtanjung, Rangkasbitung Timur, Narimbang Mulya, Cimangenteung, dan Citeras di Kecamatan Rangkasbitung, serta Desa Sindang Mulya di Kecamatan Maja.

Para kepala desa dan tokoh masyarakat ini menilai penguasaan lahan skala besar melalui HGU telah membatasi ruang hidup masyarakat dan menghambat pembangunan wilayah desa.

Perwakilan masyarakat enam desa, Abah Mutin, mengungkapkan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan sawit masih bergelut dengan kemiskinan struktural meskipun telah puluhan tahun berdampingan dengan industri PTPN tersebut.

“Kami hidup di sekitar perkebunan, tetapi tidak ikut menikmati manfaatnya. Akses lahan tertutup, ruang usaha terbatas, dan pembangunan infrastruktur sulit dilakukan. Kondisi ini sudah berlangsung puluhan tahun,” ujar Abah Mutin.

Menurutnya, dominasi kawasan HGU membuat pemerintah desa kesulitan mengembangkan infrastruktur dasar, seperti pelebaran jalan desa, akses transportasi, serta fasilitas ekonomi masyarakat. Ia menilai perpanjangan HGU tanpa evaluasi menyeluruh hanya akan mempertahankan ketimpangan sosial.

“Jika HGU terus diperpanjang tanpa perubahan kebijakan, masyarakat akan tetap tertinggal. Kami meminta pemerintah mempertimbangkan kepentingan publik dan keadilan agraria,” tegasnya.

Sementara Asisten Daerah (Asda) Kabupaten Lebak, Alkadri, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah menerima aspirasi dari enam desa yang meminta agar Pemkab Lebak tidak merekomendasikan perpanjangan HGU PTPN. Ia mengungkapkan bahwa sebagian HGU diketahui telah berakhir sejak tahun 2000 dan 2003.

“Ada HGU yang masa berlakunya sudah habis sejak tahun 2000 dan 2003, dan hingga kini belum diperpanjang secara resmi, Aspirasi masyarakat ini akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan Pemerintah Daerah,” kata Alkadri.

Selain itu, Alkadri juga menyinggung persoalan administrasi pertanahan, di mana sebagian lahan perkebunan masih tercatat atas nama lama dan belum sepenuhnya beralih atas nama PTPN. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait.

Lebih lanjut Asisten Daerah I Kabupaten Lebak, Alkadri, menegaskan bahwa secara regulasi, wilayah Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Dalam peraturan Tata Ruang Wilayah, Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak boleh lagi terdapat perkebunan kelapa sawit. Ini menjadi dasar penting dalam menyikapi permohonan perpanjangan HGU,” tegas Alkadri.

Penolakan enam desa ini menambah daftar panjang persoalan konflik agraria di wilayah perkebunan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perpanjangan HGU, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, tata ruang, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan perpanjangan HGU tersebut. (Maman).