Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kalbar berkomitmen penuh memberantas korupsi secara profesional, berintegritas dan tanpa pandang bulu.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan capaian kinerja yang telah diraih jajarannya sepanjang tahun 2025 menjadi bukti penegakan hukum di seluruh wilayah hukum Kejati Kalimantan Barat terhadap korupsi terus dilakukan secara konsisten dan terukur.
“Karena setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat yang sejalan tema Hari Anti Korupsi se Dunia tahun 2025 tahun ini yaitu Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat,” tutur Emilwan dalam perbincangan dengan Koranpelita.co, Jumat (12/12/2025).
Dia menyebutkan ke depan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyidikan, mempercepat pemulihan aset, serta melakukan inovasi dalam pemberantasan korupsi.
“Tidak ada ruang bagi praktik koruptif di Kalimantan Barat. Penegakan hukum akan diarahkan untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” ucapnya.
Emil sebelumnya memaparkan capaian kinerja bidang pidana khusus se wilayah Kalbar sepanjang tahun 2025 di acara Hakordia pada Selasa (09/12/2025). Antara lain untuk penyelidikan setelah menerima berbagai laporan masyarakat dan temuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebanyak 53 perkara.
Rinciannya Kejati Kalbar sebanyak 14 perkara, Kejari Pontianak 3 perkara, Kejari Mempawah 2 perkara, Kejari Sambas 4 perkara, Kejari Singkawang 2 perkara, Kejari Ketapang 3 perkara dan Kejari Sanggau 3 perkara.
Selain itu dari Kejari Sekadau 3 perkara, Kejari Landak 6 perkara, Kejari Sintang 4 perkara, Kejari Kapuas Hulu 4 perkara dan Cabjari Entikong dan Cabjari Pemangkat masing-masing 1 perkara.
Sedangkan pada tahap penyidikan dengan berbagai tindak pidana korupsi prioritas seperti penyalahgunaan anggaran, pembangunan fiktif, fee proyek, pengadaan barang/jasa dan penyimpangan keuangan desa yaitu sebanyak 51 perkara.
Antara dari Kejati Kalbar 14 perkara, Kejari Pontianak 7 perkara, Kejari Mempawah 1 perkara, Kejari Sambas 2 perkara, Kejari Singkawang 2 perkara, Kejari Ketapang 7 perkara dan Kejari Sanggau 1 perkara
Kemudian Kejari Sekadau 1 perkara, Kejari Landak 2 perkara, Kejari Sintang 3 perkara, Kejari Kapuas Hulu 6 perkara, Cabjari Entikong perkara dan Cabjari Pemangkat 1 perkara
“Sementara tahap penuntutan perkara yang dianggap lengkap pembuktiannya dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan sebanyak 57 perkara,” ucap Emilwan seraya menyebutkan untuk eksekusi putusan hakim bidang pidsus Kejati dan Kejari juga konsisten melaksanakan eksekusi untuk sebanyak 73 perkara.
Antara lain eksekusi badan terhadap 72 terpidana, uang pengganti Rp2.986.177.124,53, uang denda sebesar Rp3.876.674.690 dan uang rampasan Rp 515.480.000. Selain eksekusi perampasan aset terhadap tujuh bidang tanah berikut bangunan dan dua bidang tanah yang diamankan dan kesemuanya atas nama terpidana Wendi alias Asia anak dari Moni. Serta dua bidang tanah atas nama terpidana Aprizal.
Kemudian terhadap tiga unit mobil yaitu satu unit mobil VW Beetle 1.4 warna merah tahun 2014 dengan Nopol KB 1245 DY atas nama Neni Yusriana, satu unit mobil Mini Cooper AT warna hitam tahun 2013 Nopol KB 1245 DI atas nama Hidayat Nawawi dan satu unit mobil Honda HRV dengan Nomor KB 1301 QV atas nama Lisnwa Wardati (BPKB masih dalam leasing).
Sementara itu keuangan negara yang berhasil diselamatkan melalui tahap penyidikan, penuntutan hingga eksekusi antara lain dari uang pengganti sebesar Rp 2.473.202.963 dan uang denda sebesar Rp3.526.674.690.
Selain itu, katanya, dari uang rampasan sebesar Rp 515.480.000 dan berasal dari setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sita eksekusi sebesar Rp5.848.791.653.(yadi)
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026
- Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel - 12/06/2026
- JAM Pidsus Minta Aspidsus-Kajari Jadi Komunikator yang “Mumpuni” Berbicara Penanganan Korupsi - 12/06/2026



