Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menyita sebuah aset berharga dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan asal tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan bos PT Sritex tersangka Iwan Kurniawan Lukminto.
Aset kali ini disita Tim Penyidik bersama Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang pidana khusus dan Satuan Tugas Pemulihan aset yaitu Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Karet Pedurenan No.45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Penyitaan yang ditindaklanjuti dengan pemasangan plang terhadap aset yang disita disaksikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (12/12/2025).
Anang menyebutkan penyitaan dilakukan terkait dugaan TPPU yang dilakukann tersangka IKL dengan asal tindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya oleh tiga bank daerah.
“Ketiga bank tersebut yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta,” tuturnya.
Dia menambahkan penyitaan Hotel Ayaka Suites dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Adapun, katanya, Tim penyidik sebelumnya menduga aset tersebut berkaitan langsung atau tidak langsung dengan perbuatan pidana serta diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
“Sehingga penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya seraya menyebutkan aset selanjutnya diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung guna dilakukan pengelolaan benda sitaan.
“Tujuannya untuk dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” ujarnya.
Selain itu, kata Anang, komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya terkait dengan pemidanaan pelaku. “Tapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.(yadi)
- Kejagung Giliran Sita Eksekusi Aset Tamron Berupa Timah Seberat 104 Ton - 07/07/2026
- JAM Pidsus: Kepemimpinan Berkarakter dan Mampu Bangun Komunikasi Publik Penting untuk Dukung Penegakan Hukum - 04/07/2026
- Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal - 03/07/2026



