Geledah Rumah Febrie, Kejagung Diduga Juga Cari Bukti Pidana Asal di Luar Kepolisian

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di ruang kerjanya.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik (Tim Sembilan) yang sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah untuk pertama kali menggeledah rumahnya di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (30/07/2026).

Penggeledahan tersebut diduga juga untuk mencari bukti-bukti tindak pidana asal di luar tiga kasus Korupsi dan TPPU yang semula ditangani Kortas Tipikor Kepolisian. Menyusul terbitnya surat perintah penyidikan (sprintdik) baru khusus TPPU dari Tim Sembilan Kejagung mengacu barang- bukti hasil sitaan Kortas Tipikor Polri berupa emas dan mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Adapun penggeledahan tersebut seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui rekaman video pada Sabtu (01/08/2026) dilakukan Tim penyidik dari mulai pukul 18.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

“Dalam penggeledahan Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen- dokumen yang berkaitan TPPU,” tutur Anang seraya menyebutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana Tim penyidik selanjutnya akan meminta persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

“Guna nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun Tim Penyidik,” ujarnya seraya menambahkan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu dugaan Tim Sembilan mencari tindak pidana asal di luar Kortas Tipikor Polri tercermin dari pernyataan Koordinator Tim Rudi Margoni yang juga JAM Was dalam jumpa pers di Kejagung pada Kamis (30/07/2026) malam terkait dengan penetapan tersangka baru yakni NH (Nurman Herin) karena diduga turut serta TPPU. Selain pemeriksaan terhadap delapan saksi.

Menurut Rudi dari perkembangan penanganan kasus TPPU yang telah memeriksa sebanyak 24 saksi, antara lain telah diperiksa tujuh perusahaan yang diduga kuat menggunana jasa hukum tersangka Don Ritto terkait penanganan perkara di JAM Pidsus.

Ketujuh perusahaan, katanya, yaitu PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan tersangka Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Rudi seraya menyebutkan Tim Sembilan demi kepentingan umum juga segera akan bersikap terhadap tiga sprintdik yang telah diterbitkan jika sudah terabsosi dalam perkara 303 (TPPU nya).(yadi)