KORANPELITA.CO – Menanggapi desakan anggota DPR RI agar Pemkab Kuningan mempercepat pengesahan Perda RTRW Revisi, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kuningan menyatakan sikap.
“Kami tidak anti revisi. Tapi revisi harus untuk kepentingan rakyat, bukan untuk melancarkan investasi yang melanggar tata ruang,” kata Cecep Supradin selaku Ketua DPC LSM Penjara Kuningan, kepada redaksi koranpelita.co melalui sambungan selulernya, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2026).
Cecep mengingatkan 3 hal terkait revisi Perda RTRW tersebut. Dirinya menyebutkan pertama, tunjukkan dulu evaluasi RTRW 2011-2030. Kalau 80% nya saja belum jalan, buat apa bikin Perda baru?
Kedua, pastikan prosesnya tidak dipercepat dengan mengorbankan KLHS dan Konsultasi Publik.
Ketiga, kawal agar Lahan Sawah di Kuningan tidak dialihfungsikan.
“Jangan sampai 6 tahun lagi kita menyesal karena Kuningan kekurangan air dan pangan hanya karena RTRW nya diobral untuk pabrik,” pungkasnya.
Masih kata Cecep, jangan hanya alasan karena RTRW 2011-2030 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan aturan baru. Dan harus ada sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja, RDTR, serta investasi.
“Menurut kami, ada catatan kritis yang rawan dan beresiko hukum. Betul Perda boleh direvisi, namun pada UU 26/2007 pasal 6 mensyaratkan perubahan aturan atau RTRW tersebut harus karena Bencana, Perubahan Batas, atau Kebijakan Nasional/Strategis. Bukan alasan ‘investasi terhambat’. Perda RTRW nanti akan rawan digugat ke PTUN karena cacat substansi. Selain itu ada apa dengan anggota DPR RI yang meminta percepat pengesahan,” ujarnya.
“Kata ‘percepat’ ini menurut kami sangat berbahaya. RTRW wajib ada kajian lingkungan hidup strategis/KLHS + konsultasi publik 2x + persetujuan substansi dari Kemendagri dan Kementrian ATR. Kalau dipercepat, 3 ini sering dikorbankan. Cacat Prosedur. Bisa dibatalkan Mendagri,” tegasnya.
Lanjut Cecep, kalimat untuk investasi ini yang paling rawan. Pengalaman daerah lain: Revisi RTRW sering dipakai untuk “meluruskan” lokasi industri/pabrik yang sudah terlanjur dibangun di zona pertanian.
“Revisi Boleh, asal ada naskah akademis + KLHS + evaluasi RTRW lama yang dibuka ke publik. Bukan karena pesanan investor,” bebernya.
Kemudian jangan korbankan pertanian. Kuningan punya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B. Kalau di revisi RTRW ini LP2B nya dikurangi, itu melanggar UU 41/2009. Lagi pula, fungsi DPR mengawasi, bukan “mendorong percepatan” tanpa cek dulu isinya.
“Dalam hal ini, kami menuntut kepada Pemkab dan DPRD Kuningan publikasikan draf revisi RTRW + naskah akademis + peta zonasi baru di website. Libatkan masyarakat dan gelar Konsultasi Publik di 32 Kecamatan. Jangan hanya di Gedung DPRD. Buat laporan “Evaluasi Pelaksanaan RTRW 2011-2030″. Pasal mana yang gagal dan kenapa. Jaga LP2B, pastikan luas lahan sawah di Kuningan tidak berkurang 1 meter pun di RTRW baru,” tandasnya. (red/*)



