Dua Pegawai PT WKM Dihukum 5 Bulan 25 Hari di Kasus Perintangan Kegiatan Penambangan

Jakarta, Koranpelita.co – Dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) yakni terdakwa Marsel Bialembang dan terdakwa Awwab Haifzh yang dituduh jaksa penuntut umum (JPU) antara lain menduduki kawasan hutan di Kabupaten Halmahera Timur Propinsi Maluku Utara secara tidak sah, lolos dari tuntutan hukuman yang sangat berat yaitu 4,5 tahun penjara.

Setelah kedua terdakwa dihukum ringan 5 bulan 25 hari penjara atau pas masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketuai Sunoto dalam putusannya yang dibacakan, Rabu (17/12/2025).

Alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan JPU karena kedua terdakwa hanya terbukti merintangi kegiatan penambangan PT Position dengan cara memasang pagar yang diklaim masih wilayah PT WKM.

BACA JUGA:  ASN Puskesmas Berstatus Tersangka, Kasus Bermula dari Dugaan Perselingkuhan

Atau perbuatan kedua terdakwa dianggap majelis hakim hanya melanggar Pasal 162 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana dakwaan pertama dari JPU.

Adapun ancaman hukuman dari pasal 162 Undang-Undang Minerba yaitu kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan.

Sedang perbuatan kedua terdakwa yang dianggap menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dakwaan kedua dari JPU melanggar pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang tentang Kehutanan dinilai majelis hakim tidak terbukti.

Diketahui ancaman hukuman untuk dakwaan kedua melanggar ke dua Pasal dalam Undang-Undang Kehutanan yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Dedy Yon Pimpinan Apel Kesiapan Launching Taman Parkir Alun-alun dan Tirta Bahari Tegal 

Dalam putusannya itu majelis hakim juga langsung memerintahkan kedua terdakwa yang dihukum pas dengan masa tahanan yang sedang dijalani untuk segera dibebaskan dari tempat penahanannya.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa yakni OC Kaligis usai sidang mengatakan kedua kliennya seharusnya diputus bebas, bukan dihukum terkait sengketa batas usaha kegiatan penambangan nikel antara PT WKM dan PT Position.

“Karena kedua klien kami memasang pagar bukan niat untuk merintangi tapi justru mengamankan wilayah perusahaan setelah diperintahkan atasannya,” ujarnya seraya menilai kalau kedua kliennya justru telah dikriminalisasi dalam kasus tersebut.

Apalagi, kata dia, dengan tujuan untuk bisa ditahan maka kedua kliennya dipasang pasal melanggar Undang-Undang Kehutanan. “Karena kalau hanya diterapkan pasal dalam UU Minerba, kedua klien kami tidak bisa ditahan.” (yadi)

BACA JUGA:  Truk Pengangkut Barang Terbakar di Adiwerna, Lalu Lintas Sempat Tersendat