THYGO & Co Layangkan Somasi ke 34 Media Terkait Pemberitaan Aron Geller WN Israel dan Miliki KTP

Aron Geller bersama Tim Kuasa Hukum saat berada di Mapolda Bali.

Koranpelita.co, Jakarta – Tim hukum THYGO & Co yang mewakili Aron Geller resmi melayangkan somasi kepada sedikitnya 34 media nasional. Langkah ini ditempuh karena pemberitaan yang dinilai tidak akurat mengenai identitas dan status kewarganegaraan klien mereka.

Somasi tersebut diajukan sebagai bentuk hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kewajiban koreksi atas informasi yang tidak diverifikasi dan merugikan pihak yang diberitakan.

Dalam pernyataan resmi, tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik H. Nasution, Hugo S. Tambunan, dan M. Fadlizil Ikram Yushana menegaskan bahwa somasi ini bukan upaya membatasi kebebasan pers.

“Kami dari THYGO & Co menyampaikan somasi kepada 34 media nasional atas pemberitaan yang terbukti tidak akurat mengenai identitas dan status kewarganegaraan klien kami, Aron Geller. Karena, berasal Rusia bukan Israel seperti yang diberitakan,” ujar Taufik H. Nasution dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:  Youth Summit Interfaith Perkuat Toleransi di Bekasi

Ia menekankan, tujuan utama somasi adalah memastikan media menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi data sebelum publikasi.

Taufik menambahkan, tuduhan mengenai kepemilikan e-KTP Indonesia telah dibantah resmi oleh Disdukcapil Cianjur. Kelalaian verifikasi disebut merugikan kliennya secara materiil maupun immateriil, sekaligus mencederai prinsip dasar jurnalisme yang bertanggung jawab.

Melalui somasi ini, pihaknya menuntut pencabutan berita keliru, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta ganti rugi. Media diberi waktu tujuh hari untuk merespons sebelum langkah hukum perdata maupun pidana ditempuh.

Meski demikian, Taufik menegaskan ruang dialog profesional tetap terbuka demi penyelesaian sesuai mekanisme hukum.

Somasi juga dikirimkan kepada sejumlah media besar dan platform nasional lainnya. Kuasa hukum menekankan bahwa pemuatan hak jawab tidak menghapus tanggung jawab atas kesalahan pemberitaan awal.***

BACA JUGA:  Youth Summit Interfaith Perkuat Toleransi di Bekasi