Jakarta, Koranpelita.co – Setelah sempat mendapat perhatian dari pemerintah Iran dengan tanpa berniat mengintervensi proses hukumnya. Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam atas nama Terpidana Mahmoud MAM Hatiba akhirnya bakal segera dilelang.
Pelelangan akan dilaksanakan Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sementara ini dikomondai Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Hendro Dewanto selalu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPA sejak pejabat lama Amir Yanto pensiun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Kapal Tanker MT Arman akan dilelang satu paket bersama muatannya sekaligus yaitu Light Crude Oil (LCO) dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.
“Lelang terhadap kapal tanker tersebut akan dilaksanakan pada 2 Desember 2025 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kepulauan Riau,” tutur Anang, Senin (24/11/2025).
Anang menyebutkan saat ini kapal tanker yang dibuat di Korea Selatan dengan tahun pembuatan 1997 berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun, ungkapnya, nilai limit total objek lelang yaitu Kapal Tanker MT Arman sebesar Rp1.174.503.193.400 dengan uang jaminan lelang yang harus disetorkan calon peserta lelang yaitu sebesar Rp 118.000.000.000.
Dia menuturkan untuk calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus yaitu sebuah badan usaha atau kontraktor.
“Badan usaha tersebut harus memiliki izin usaha pengolahan atau izin usaha niaga minyak dan gas bumi. Selain kontraktor atau afiliasi kontraktor yang sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
Anang menambahkan dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.
Sebagai informasi, katanya lagi, Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan hari Senin (24/11/2025) ini pukul 14.00 sampai 16.00 WIB di Kejari Batam. “Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya (as is where is basis),” ujar Anang.(yadi)
- Kejagung Sita Aset para Tersangka MBG dari Barang Mewah, Uang Tunai Hingga Kendaran - 04/09/2026
- Gelar “Coffe Morning”, Kejati Kalbar Perkuat Sinergi dan Kebersamaan dengan Para Wartawan - 04/09/2026
- Raih WTP Berturut-turut 10 Tahun Terakhir, Jaksa Agung: Jangan Berpuas Diri karena Bukan Tujuan Akhir - 03/09/2026



